Saat ini Aparatur sipil negara (ASN) harus berhati-hati dalam Menggunakan sosial media nya, karena bisa dihukum dan dipecat.
Bukan hanya itu saja, dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan jika menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum, hingga dipecat.
“Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan hujatan kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya),” bunyi poin 6 huruf c dalam Surat Edaran, Senin (14/10/2019).
Bahkan, menanggapi postingan ujaran kebencian pun bisa ditindak. Misalnya, PNS memberikan likes atau love, bahkan mengomentari sebuah postingan nyinyir sebagai dukungan, itu pun bisa juga membuat PNS ditindak.
“Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial,” bunyi poin 6 huruf f.
Hal Tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad yang mengatakan ASN akan mendapatkan hukuman dari yang Ringan sebagai teguran, Hingga penundaan naik pangkat serta Gaji, dan yang terberat Dipecat Dari ASN.
“Jadi sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, ringannya itu teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Terus meningkat bisa ke menengah dan berat katakanlah penundaan kenaikan pangkat setahun lalu penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun,” jelas Ridwan
“Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan