Badan Musyawarah Masyarakat Bima (BMMB), mendesak Agar Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sabilul Alif, memberikan keterangan secara resmi Terkait tewasnya Syafrudin (33), warga Dompu, Nusa Tenggara Barat, korban dari penembakan yang dilakukan oknum polisi di perumahan Griya Asri Pasir Gadung, Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (11/10/2019).
Ketua Umum BMMB, Syarif Hidayatullah mengatakan, penembakan Yang dilakukan Pihak Kepolisian atas terduga Pelaku Judi menyalahi Standar Operasional Penangkapan.
Berdasarkan informasi yang digali oleh Tim Advokasi BMMB, ketika berlangsungnya penggerebekan petugas diduga dengn sengaja menghabisi nyawa korban dengan peluru tajam.
Padahal, korban Hanya menonton Rekan-rekan nya, dan bukan pelaku Judi.“Ini soal kemanusiaan. Ini hanya perjudian atau penyakit masyarakat, yakni tindak pidana biasa dan bukan tindak kejahatan luar biasa,” ungkap Syarif, dikutip dari kabar6.com.
Dalam pandangan hukum, kata Syarif, kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi. Tindakan tembak mati yang diambil oknum petugas ini memang sudah diluar batas kewajaran dan sangat tidak logis.
“Banyak kejanggalan yang kami temukan dalam kasus ini. Untuk itu, kami desak Pak Kapolres agar memberikan keterangan resmi supaya ada kepastian hukum,” tutup nya
Tinggalkan Balasan