INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam pada perdagangan hari ini Rabu, 9 April 2025 kembali mengalami kenaikan.

Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam), sendiri mengalami penurunan sebesar Rp4.000 per gram.

Sebelumnya harga emas Antam sebesar Rp1.754.000 per gram, dan kini mengalami penurunan menjadi Rp1.777.000 per gram.

Melansir dari laman Logam Mulia, harga emas yang dijual PT Antam dengan ukuran 0,5 gram dibanderol Rp938.500.

Sementara untuk ukuran 2 gram Rp3.494.000 dan 3 gram Rp5.216.000 gram.

Sementara itu untuk harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini juga tercatat naik Rp23.000 per gram, dan ditetapkan di level Rp1.627.00 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Rabu, 9 April 2025

Melansir dari laman logammulia.com, harga emas antam hari ini Rabu, 9 April 2025 yakni:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp938.500
  • Harga emas batangan 1 gram Rp1.777.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp3.494.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp5.216.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp8.660.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp17.265.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp43.037.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp85.995.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp171.912.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp429.515.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp858.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.717.600.000

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, aturan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023 memberikan kesempatan bagi pembeli untuk menikmati tarif pajak yang lebih rendah, yakni 0,25 persen, dengan syarat mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat transaksi.

Bukti potong PPh 22 akan diterbitkan dalam setiap transaksi pembelian sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, tetap dikenakan PPh 22 sesuai PMK 34/2017.

Besaran pajaknya adalah 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP, dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Perlu dicatat, harga buyback yang dipublikasikan oleh Antam belum memperhitungkan potongan pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi ini akan langsung dipotong dari total dana yang diterima penjual.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter