INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali mengalami penguatan Rp17.000 per gram pada perdagangan hari ini Jumat, 25 April 2025.

Sebelumnya harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang Tbk sempat anjlok pada perdagangan Kamis, 24 April kemarin.

Kemarin harga emas Antam berada dilevel Rp1.969.000 per gram, namun jelang akhir pekan ini sudah naik menjadi Rp1.986.000 per gram.

Harga buyback atau jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan Rp17.000 per gram menjadi sebesar Rp1.835.000 per gram.

Sebelumnya harga buyback emas Antam dijual Rp1.818.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini Jumat, 25 April 2025

Melansir dari Pegadaian, harga emas antam hari ini Jumat, 25 April 2025:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.043.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp1.986.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp3.912.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp5.843.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp9.705.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp19.355.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp48.262.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp96.445.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp192.812.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp481.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp963.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp1.926.600.000

Sebagai informasi, pada perdagangan kemarin selain harga emas Antam yang anjlok, harga emas UBS dan Galeri24 juga kompak turun.

Adapun berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9%.

Namun, jika pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajaknya dapat dikurangi menjadi 0,25%.

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari kewajiban perpajakan.

Sementara itu, untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, aturan yang berlaku tetap mengacu pada PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Penjual yang memiliki NPWP dikenakan tarif PPh 22 sebesar 1,5%, sedangkan bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya naik menjadi 3%.

Perlu diperhatikan bahwa harga buyback yang diumumkan oleh Antam belum termasuk potongan pajak.

Potongan PPh 22 akan langsung dikurangkan dari nilai uang yang diterima oleh penjual jika transaksi melebihi Rp10 juta.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter