INFOTANGERANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan pangan non tunai (BPNT) tahap kedua untuk periode April hingga Juni 2025.
Total bansos BPNT yang diterima oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebesar Rp600.000, yang cairkan secara non tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Program ini menyasar 18 juta KPM di seluruh Indonesia yang telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana bantuan sebesar Rp200.000 per bulan tersebut digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, hingga sayur-mayur.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT April-Juni 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima bansos BPNT tahap ini, Anda bisa langsung mengakses situs resmi Kemensos melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Pilih wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa)
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik kode verifikasi yang muncul
- Klik tombol “CARI DATA”
Jika Anda adalah penerima, maka akan muncul keterangan Ya serta status BPNT APR-JUN 2025.
Ini berbarti bantuan telah disetujui dan siap dicairkan.
Ciri-ciri Penerima yang Sudah Siap Menerima Bansos BPNT
Berikut sejumlah indikator bahwa Anda masuk dalam daftar penerima BPNT:
- Nama muncul dengan keterangan Ya di laman cekbansos
- Terdaftar aktif di DTKS
- Terdata SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari Kemensos
- Memiliki KKS aktif atau diinformasikan langsung oleh pendamping sosial
Mekanisme dan Jadwal Pencairan BPNT
Penyaluran BPNT dilakukan bertahap dan dibagi menjadi dua metode utama, antara lain:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh) bagi yang memiliki KKS
- PT Pos Indonesia, bagi penerima yang belum memiliki rekening atau akses bank
Penerima diimbau menunggu informasi dari pendamping sosial atau pemerintah daerah setempat terkait jadwal pencairan.
Karena prosesnya bergelombang, tidak semua penerima akan menerima bantuan di waktu yang sama.
Siapa yang Berhak Menerima Bansos BPNT 2025?
Kemensos menetapkan bahwa penerima bantuan adalah mereka yang termasuk dalam 25 persen kelompok ekonomi terbawah di wilayahnya.
Kriteria utama lainnya antara lain:
- Keluarga miskin atau rentan miskin
- Terdaftar resmi dalam sistem DTKS
- Memiliki NIK yang valid dan terverifikasi
Jika saat ini nama Anda belum muncul dalam hasil pencarian, jangan khawatir.
Pencairan dilakukan secara bertahap, dan Anda disarankan untuk mengecek ulang setiap minggu.
