INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akhirnya mengambil langkah tegas menyusul kondisi darurat sampah di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri.

Surat Keputusan (SK) Kedaruratan pengolahan sampah resmi disiapkan, setelah Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan mempidanakan pejabat terkait.

Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menjelaskan bahwa SK tersebut akan menjadi landasan hukum sementara untuk menangani tumpukan sampah dan air limbah di TPA Jatiwarinign yang sudah dalam kondisi kritis.

“Kondisinya memang sudah sangat mendesak dan darurat. Karena itu, kita segera terbitkan SK ini sebagai pedoman penanganan cepat,” ujar Intan, Selasa (20/5/2025).

Solusi Sementara: Sanitary Landfill dan TPS3R di TPA Jatiwaringin

SK darurat ini akan memungkinkan Pemkab Tangerang untuk mulai menerapkan sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah dengan cara dikubur, sebagai solusi jangka pendek.

Sementara untuk jangka panjang, Pemkab berencana menggandeng pihak ketiga.

Guna menekan aliran sampah ke TPA Jatiwaringin, Pemkab juga mulai mengaktifkan 16 titik Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Salah satu lokasi strategis yang akan dioptimalkan adalah TPS3R Tanjung Burung di Kecamatan Teluknaga.

“Sampah di Tanjung Burung bukan hanya berasal dari Kabupaten Tangerang, tapi juga dari Kota Tangerang dan Tangsel. Kita akan optimalkan lokus ini,” tutur Intan.

Tak hanya itu, proses pemulihan di TPA Jatiwaringin juga akan melibatkan PLN untuk menyalakan mesin pemilah sampah yang bisa memisahkan tanah, sampah lama, dan sampah baru.

“Kami akan roadshow untuk meninjau kesiapan infrastruktur TPS3R. Semua langkah kita tempuh demi menuju target zero waste sebelum 2029,” tambahnya.

Ancaman Serius dari Kementerian Lingkungan Hidup

Langkah ini diambil menyusul kunjungan langsung Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq ke TPA Jatiwaringin pada Jumat, 16 Mei 2025 lalu.

Dalam pernyataannya, Hanif menegaskan bahwa pihaknya tak segan menempuh jalur pidana jika pengelolaan sampah terus diabaikan.

“Saya akan kenakan pidana. Ancamannya minimal empat tahun penjara. Saya tidak akan toleransi,” tegas Hanif di lokasi.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang menyebut sanksi pidana masih terlalu dini, karena saat ini Pemkab masih menjalani tahapan sanksi administratif.

Kondisi darurat di TPA Jatiwaringin menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah untuk segera berbenah. Masyarakat pun berharap agar semua langkah ini tidak hanya menjadi respons sesaat, tetapi menjadi awal dari sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter