INFOTANGERANG.ID – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan urgensi penguatan kelembagaan melalui percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Najih menyampaikan, revisi UU tersebut dipandang penting untuk memperkuat peran Ombudsman dalam menjawab tantangan pengawasan pelayanan publik yang semakin kompleks. 

“RUU Perubahan UU Ombudsman sebenarnya telah diusulkan sejak 2019.  Karena menyangkut efektivitas Ombudsman sebagai lembaga negara independen yang mampu memberi dampak nyata dalam pengawasan

pelayanan publik,” ungkap Najih yang disampaikan dalam siaran persnya. Kamis (22/5/2025).

Beberapa poin usulan revisi UU tersebut mencakup perluasan kewenangan pengawasan pelayanan publik, seperti misalnya prosedur pemberian sanksi administratif hingga kompensasi terhadap masyarakat yang dirugikan dalam konteks pelayanan publik.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti pentingnya upaya pencegahan, termasuk kajian terhadap tindakan maladministrasi berulang, yang selama ini belum terwadahi secara optimal. 

Penguatan Ombusman di Daerah

Penguatan peran Ombudsman di tingkat wilayah kabupaten dan kota juga menjadi perhatian. Dengan memperluas kewenangan ke kantor perwakilan, pengawasan akan lebih menjangkau pelayanan publik di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan komitmennya terhadap penguatan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

“Saya menyambut baik revisi UU Ombudsman demi memperkuat Ombudsman sebagai lembaga pengawas untuk mencegah maladministrasi. Kita semua tahu, pengawasan tanpa daya tindak hanya akan menjadi arsip yang sering kali tidak digubris,” ujar Yusril.

Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan Ombudsman mencakup aspek anggaran, sumber daya manusia, hingga kewenangan implementatif atas Rekomendasi yang dikeluarkan. 

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Andre Sumanegara
Editor
Andre Sumanegara
Reporter