INFOTANGERANG – Larangan mengenai penahanan ijazah karyawan dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja telah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa, 20 Mei 2025.
Menurutnya, Surat Edaran dengan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Tahun 2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah tersebut ditujukan pada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Regulasi ini ditebritkan karena perilaku perusahaan atau pemberi kerja yang kerap melakukan penahanan ijazah pekerja dengan alasan agar pekerja tidak mudah keluar dari perusahaan.
Namun hal itu justru berdampak pada sulitnya pekerja mencari pekerjaan baru karena seolah-olah dilarang keluar dari perusahaan.
Untuk itu pihaknya pun memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta kenyamanan dalam bekerja.
Yassierli telah meneruskan surat edaran tersebut ke seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh daerah untuk sekaligus melakukan pengawasan terhadap perusahaan di daerah masing-masing.
Aturan Larangan Penahanan Ijazah Karyawan
Adapun poin-poin penting dalam surat edaran larangan penahanan ijazah karyawan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Perusahaan tidak diperbolehkan meminta atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja sebagai syarat bekerja.
Dokumen pribadi ini termasuk dokumen asli seperti sertifikat keahlian, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan STNK.
2. Perusahaan juga dilarang menghambat pekerja dalam mencari pekerjaan lain yang lebih baik.
3. Calon maupun pekerja aktif perlu teliti saat membaca kontrak kerja, terutama jika terdapat pasal yang mengharuskan penyerahan ijazah atau dokumen pribadi sebagai bentuk jaminan.
4. Dalam situasi tertentu yang sah menurut hukum, penyerahan ijazah atau sertifikat keahlian kepada perusahaan bisa saja dilakukan, namun harus memenuhi syarat berikut:
a. Ijazah atau sertifikat tersebut diperoleh melalui pendidikan/pelatihan yang dibiayai perusahaan dan disepakati lewat perjanjian kerja tertulis.
b. Perusahaan wajib menjaga keamanan dokumen tersebut, dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi bila terjadi kerusakan atau kehilangan.
