INFOTANGERANG.ID – Kementerian Keuangan dikabarkan telah mencairkan anggaran BSU (Bantuan Upah Subsidi) tahun 2025.
Diketahui bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan BSU 2025 sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan dengan total Rp600 ribu kepada 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp3.500.000 per bulan atau setara upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP/UMK).
Walaupun belum menyebutkan tanggal pasti pencairan BSU 2025, Kemenker terus mendorong percepatan realisasi anggaran tersebut agar bisa segera digunakan untuk mendukung berbagai program strategis bidang ketenagakerjaan.
BSU sendiri bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat karena ketidakpastian ekonomi global dan dampak lanjutan dari pandemi.
Adapun peraturan mengenai BSU telah tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Agar penerima bisa mendapatkan bantuan ini, penerima BSU 2025 wajib memperbarui data rekening bank, terutama rekening dari Bank Himbara.
Cara Perbarui Data Rekening Agar Jadi Penerima BSU 2025
Bagi pekerja yang masuk dalam daftar calon penerima BSU, penting untuk memperbarui data rekening melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan dana bantuan bisa ditransfer langsung ke rekening yang valid dan aktif.
Berikut cara memperbarui rekening bank Himbara di situs bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Akses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta data pribadi lainnya sesuai instruksi
- Klik “Lanjutkan” sampai muncul opsi “Update Rekening”
- Pilih nama bank dari bank Himbara (seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri) dan masukkan informasinya
- Isikan nama lengkap serta nomor rekening yang masih aktif
- Jika proses berhasil, akan muncul pemberitahuan “Pembaruan Rekening Berhasil”
- Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data
- Jika Anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah, dana akan langsung ditransfer ke rekening tersebut
Kriteria Penerima BSU 2025
Tidak semua pekerja mendapatkan bantuan BSU 2025.
Ada sejumlah syarat bagi calon penerima agar bantuan ini tepat sasaran, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masih aktif bekerja dan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai akhir Mei 2025
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja
- Tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena bantuan ini ditujukan untuk pekerja swasta dan bukan aparatur negara
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan UMKM (BPUM)
- Bekerja di sektor yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang juga menjadi salah satu sasaran bantuan ini
