INFOTANGERANG.ID – Kabar baik bagi masyarakat dan pelaku industri!
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan bahwa tarif listrik PLN untuk pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan pada kuartal III 2025 yang berlaku selama periode Juli sampai September 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu pada Minggu, 29 Juni 2025.
Ia menyatakan bahwa tarif listrik tetap dipertahankan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli masyarakat, dan meningkatkan daya saing industri.
Selain pelanggan non subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan subsidi juga tidak berubah.
Termasuk di antaranya adalah pelanggan rumah tangga miskin, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
Alasan Tarif Listrik Tetap Meski Ekonomi Naik
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, tarif listrik seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi mikro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah (ICP), dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro untuk kuartal III/2025 sendiri mengacu pada realisasi Februari-April 2025, yang secara akumulatif sebenarnya mendorong kenaikan tarif.
Namun pemerintah memilih menahan kenaikan demi stabilitas ekonomi.
Jisman berharap PT PLN terus mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan mutu layanan.
Efisiensi ini penting untuk menjaga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik tetap terkendali.
Daftar Lengkap Tarif Listrik Non Subsidi Juli–September 2025
Berikut ini adalah tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi PLN periode Juli–September 2025:
- R-1/TR daya 900 VA – Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA – Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR daya 3.500–5.500 VA – Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas – Rp 1.699,53 per kWh
- B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/Tegangan Menengah (TM) di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-3/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas – Rp 996,74 per kWh
- P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA – Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM daya di atas 200 kVA – Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum – Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT (layanan khusus) – Rp 1.644,52 per kWh
