INFOTANGERANG.ID – Guru berinisial FR (51) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi berkebutuhan khusus di Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini ditetapkan sebagai tersangka.

Guru SLB di Tangsel itu ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian mengumpulkan berbagai alat bukti dan melakukan serangkaian proses penyelidikan kasus pelecehan seksual tersebut.

Hal itu ditegaskan oleh AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang selaku Kapolres Tangsel pada Rabu, 2 Juli 2025.

Victor menjelaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetpaan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Guru SLB di Tangsel itu dijerat dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.

Diketahui, oknum guru tersebut diduga melakukan aksi pelecehan terhadap salah satu siswi berkebutuhan khusus berinisial HP (17).

Dugaan aksi pelecehan seksual itu terjadi di salah satu sekolah khusus yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Kronologi awal terungkapnya guru SLB di Tangsel melakukan pelecehan seksual berawal saat orang tua korban merasakan adanya perubahan perilaku pada putrinya.

Kala itu korban nampak sering menyentuh bagian sensitif ibunya. Padahal selama ini ia tidak pernah melakukan itu.

Setelah sekian lama mencurigai perilaku putrinya, orang tua korban mencoba melakukan pendekatan komunikasi untuk menemukan jawaban.

Saat sedang membicarakan salah satu guru di sekolah, anak tersebut seakan memberi tanda bahwa guru tersebut adalah orang jahat.

Pihak keluarga langsung melaporkan ke Mapolres Tangsel pada Selasa, 18 Juni 2025 setelah mengetahui kejadian itu.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter