INFOTANGERANG.ID- Pemprov DKI Jakarta menetapkan jenis olahraga kena pajak 10 persen yang termasuk kategori jasa hiburan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Regulasi tersebut merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya yang mengatur jenis olahraga permainan yang menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Olahraga Kena Pajak Mulai Fitness, Padel, Hingga Jetski
Berdasarkan ketetapan terbaru yang berlaku sejak 20 Mei 2025, ada 21 jenis olahraga permainan yang kini dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen.
Mulai dari kegiatan populer seperti pilates, zumba, futsal, bulu tangkis, hingga padel dan jetski, seluruhnya kini masuk daftar pajak daerah.
Berikut ini daftar lengkap olahraga yang termasuk objek PBJT:
- Fitness center termasuk yoga, pilates, dan zumba
- Futsal, sepak bola, dan mini soccer
- Tenis
- Kolam renang
- Bulu tangkis
- Basket
- Voli
- Tenis meja
- Squash
- Panaha
- Bisbol/sofbol
- Lapangan tembak
- Bowling
- Biliar
- Panjat tebing
- Ice skating
- Berkuda
- Sasana tinju atau bela diri
- Atletik atau lari
- Jetski
- Padel
Padel Resmi Kena Pajak Hiburan, Ini Penjelasan Bapenda
Salah satu olahraga yang ramai dibicarakan, padel, juga resmi dikenakan pajak. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri M Rijal.
“Olahraga padel dikenakan tarif 10 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 serta Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” jelas Andri.
Menurut Andri, dasar pengenaan pajak ini berasal dari klasifikasi padel sebagai olahraga permainan yang menggunakan tempat atau perlengkapan khusus dan ditujukan untuk hiburan serta kebugaran.
Pajak diberlakukan terhadap seluruh bentuk transaksi penyediaan jasa olahraga tersebut, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun metode pembayaran lainnya.
Andri menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemungutan pajak ini bukan sekadar kewajiban, tapi bentuk gotong royong membangun Jakarta yang lebih maju dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai sosialisasi termasuk melalui media untuk mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha jasa olahraga agar bisa menjalankan kewajiban pajak dengan tertib dan transparan.
Mulai pertengahan 2025, masyarakat Jakarta yang menggunakan fasilitas olahraga komersial harus siap membayar tambahan 10 persen untuk pajak hiburan. Meski terkesan membebani, pemerintah berharap penerimaan ini dapat berkontribusi pada pembangunan kota yang lebih baik.
