INFOTANGERANG.ID – PT Taspen (Persero) resmi memberlakukan sistem satu pintu dalam pencarian gaji pensiunan mulai 1 Juli 2025.

Dalam hal ini, gaji mereka tidak lagi ditransfer langsung melalui rekening bank seperti biasanya, melainkan diwajibkan mengambilnya secara langsung di Kantor Pos terdekat.

Kebijakan ini telah dikonfirmasi melalui pengumuman resmi Taspen yang menyebutkan bahwa sistem baru ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan, transparansi, dan kemudahan pengawasan dalam proses penyaluran dana pensiun.

Untuk membantu mereka mencairkan gaji pensiunan, PT Pos Indonesia dan Taspen telah menyiapkan petunjuk teknis yang bisa diakses secara daring maupun langsung di Kantor Pos.

Beberapa persyaratannya para pensiunan cukup membawa identitas diri dan dokumen pensiun resmi saat mengambil gaji.

Syarat Dokumen Pencairan Gaji Pensiunan

Ada sejumlah dokumen yang perlu dibawa saat mencairkan gaji pensiunan melalui Kantor Pos, antara lain KTP, Kartu Taspen, dan SK Pensiun.

Meskipun Anda masuk dalam 142.000 pensiunan yang bisa ambil gaji di Kantor Pos, namun tak perlu membawa bukti undangan atau pemberitahuan ke kantor pos.

Sebab, data tersebut telah tercatat ke dalam Taspen.

Cara Mencairkan Gaji Pensiunan di Kantor Pos

Setelah melengkapi persyaratan dokumen, panduan mencairkan gaji para pensiunan di Kantor Pos bisa mengikuti langkah langkah sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor Pos terdekat

2. Ambil nomor antrean

3. Lengkapi persyaratan dengan membawa dokumen yang dibutuhkan

4. Melakukan verifikasi identitas

5. Setelah tanda tangan penerimaan, maka dana pensiun akan langsung diberikan di tempat

Kapan Gaji Pensiunan Bisa Diambil di Kantor Pos?

Seorang pensiunan bisa mengambil gajinya kapan pun atau sepanjang bulan.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah penerima yang datang di hari pertama pencairan dana pensiun.

Itu artinya, para pensiunan tetap dilayani di tanggal lain sesuai dengan keinginan mereka.

Selain di Kantor Pos, gaji mereka juga bisa dicairkan melalui aplikasi Pospay dan layanan antar ke rumah khusus lansia atau yang sakit dilengkapi dengan surat kuasa.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Dwi Oktaviani
Editor
Dwi Oktaviani
Reporter