INFOTANGERANG.ID – Andra Soni selaku Gubernur Banten menegaskan sebanyak 811 Sekolah SMA, SMK, dan SLB Swasta Gratis dilarang memungut iuran atau uang gedung.
Ia menegaskan agar warga melapor jika mendapati kasus sekolah swasta gratis di Banten meminta iuran.
Pasalnya, sekolah-sekolah gratis tersebut telah bekerja sama dengan Pemprov Banten. Mereka juga telah MoU dan fakta integritas bahwa tak ada pungutan lagi.
Andra menegaskan bahwa siswa yang mendapatkan program sekolah swasta gratis merupakan siswa yang duduk di bangku kelas X.
Biaya yang digratiskan berupa iuran dan uang gedung.
Lebih lanjut Andra mengungkapkan bahwa program sekolah swasta gratis merupakan solusi untuk siswa yang tidak diterima di sekolah negeri.
Sehingga murid yang bersekolah di swasta tetap terbebas dari biaya seperti di sekolah negeri.
Sesuai aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bahwa setiap kelas hanya boleh diisi oleh 36 murid.
Sekolah swasta yang kuotanya sudah penuh, maka akan dialihkan ke sekolah lain.
Pihak sekolah tidak bisa serta-merta menambah rombongan belajar karena telah ditetapkan sebelumnya kepada Pemerintah Provinsi Banten.
