INFOTANGERANG.ID- Sebanyak 3.033 kendaraan dinas di Banten tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan total nilai mencapai Rp 1,4 miliar, akumulasi sejak tahun 2020 hingga 2024.
Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Banten, Rita Prameswari pada Sabtu 12 Juli 2025.
“Tunggakannya mencapai Rp 1,4 miliar, dan itu berasal dari kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten/kota maupun instansi vertikal yang ada di Banten,” jelas Rita di Serang.
Pemilik Kendaraan Dinas di Banten Diimbau Segera Bayar PKB
Sebagai langkah penyelesaian, Rita mengimbau seluruh kepala daerah di 8 kabupaten/kota di Provinsi Banten untuk segera memanfaatkan program penghapusan tunggakan dan denda PKB yang berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Menariknya, dalam program ini, pemilik kendaraan cukup membayar satu tahun pajak ke depan saja.
“Kami hanya minta dibayarkan satu tahun ke depan saja. Ini langkah insentif agar kendaraan dinas kembali tertib administrasi,” tambahnya.
Selain menertibkan administrasi kendaraan milik instansi, program ini juga dimaksudkan untuk melakukan pendataan ulang, apakah kendaraan masih aktif digunakan atau sudah tidak lagi operasional.
Rita menegaskan bahwa program ini tidak menargetkan pendapatan, tetapi lebih kepada pemberian insentif di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Ini murni bentuk perhatian Pemprov Banten agar masyarakat dan instansi bisa lebih ringan dalam menyelesaikan kewajiban pajak,” ujarnya.
100 Persen Bebas Pokok Pajak untuk Kendaraan Mutasi Masuk Banten
Lebih lanjut, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan 100 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke Banten.
“Kami memberikan pembebasan pokok pajak sebesar 100 persen bagi kendaraan yang mutasi masuk ke Provinsi Banten. Berlaku hingga 31 Oktober 2025,” tegas Andra.
Ia juga mengajak masyarakat dan badan usaha yang masih memiliki kendaraan berpelat luar daerah untuk segera mendaftarkannya ke wilayah Banten, agar tidak melewatkan kesempatan insentif ini.
“Kami mengajak seluruh badan usaha yang memiliki kendaraan operasional dari luar provinsi untuk mendaftarkan kendaraan ke Banten. Selain meringankan beban pajak, ini juga memperkuat data dan potensi pendapatan daerah,” pungkas Andra.
Dengan tunggakan pajak kendaraan dinas di Banten yang masih tinggi, serta kondisi ekonomi yang belum stabil, program pembebasan PKB ini menjadi angin segar bagi warga Banten.
Baik masyarakat umum, pemilik kendaraan pribadi, instansi pemerintahan, maupun badan usaha, dapat memanfaatkan momen ini untuk tertib pajak sekaligus menghemat pengeluaran.
Jangan sampai terlambat. Program ini hanya berlaku hingga 31 Oktober 2025.
