INFOTANGERANG.ID – Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta dengan kepada PT. Tangerang Matra Real Estate (PT. TMRE) untuk menghentikan aktifitas pengurukan lahan di wilayah Kunciran jika belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah Kota Tangerang.

Permintaan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi I, Junadi di dampingi para anggotanya, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus, Gedung DPRD Kota Tangerang. Kamis (23/7/2025).

Menurut Junadi, dokumen Amdal itu merupakan dokumen penting yang diperoleh dari hasil kajian mendalam terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan. Seperti, terjadinya banjir, terdapat genagan air, debu dan suara bising kendaraan yang lalu-lalang.

“Saya banyak dapat keluhan dari warga terkait aktifitas pengurukan lahan yang dilakukan PT. Tangerang Matra. Nah jadi gimana? Sudah ada dokumen Amdalnya belum? Kalau belum ada, mohon aktifitasnya segera dihentikan,” pinta Junadi tegas.

Sementara pihak PT. TMRE saat dikonfirmasi mengaku belum bisa memastikan, ada atau tidaknya dokumen Amdal tersebut. Padahal dokumen Amdal merupakan salah satu dokumen dasar sebelum melakukan aktifitas pengurukan dan pembangunan kawasan.

“Kita akan cek ya. Apakah dokumen tersebut sudah turun atau belum. Jadi saya belum bisa menjawabnya ya. Saya akan akan cek dulu ya,” kata tim hukum dan litigasi PT. TMRE, Ratih Andini.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Andre Sumanegara
Editor
Redaksi
Reporter