INFOTANGERANG.ID– Pemerintah mulai cairkan insentif guru honorer 2025 mulai bulan Agustus hingga September mendatang.

Program ini merupakan bentuk apresiasi terhadap dedikasi para tenaga pendidik non-ASN di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidik PAUD non-formal seperti KB dan TPA.

Dibandingkan tahun 2024, bantuan insentif guru honorer 2025 ini mengalami sejumlah pembaruan, antara lain nominal bantuan yang menurun hingga mekanisme penyalurannya berubah.

Apa saja perbedaannya dan bagaimana cara mendapatkan insentif guru Non-ASN Tersebut? Berikut ulasan lengkapnya.

Perbedaan Insentif Guru Honorer 2025 Dibanding Tahun Sebelumnya

Beberapa perubahan signifikan dalam skema insentif guru Non-ASN tahun ini adalah:

  • Nominal bantuan insentif menurun, dari yang sebelumnya Rp3,6 juta menjadi Rp2,1 juta per tahun (guru formoal) dan Rp2,4 juta (guru non-formal)
  • Mekanisme pembayaran insentif dibayarkan sekaligus, bukan per semester
  • Jumlah penerima meningkat drastis, dari 67.000 guru pada 2024 menjadi 341.248 guru di tahun 2025
  • Dinas pendidikan tidak lagi menggunakan aplikasi SIM-ANTUN untuk mengusulkan guru formal. Verifikasi kini dilakukan langsung oleh Puslapdik bersama Ditjen GTK melalui data di Dapodik.

Syarat Penerima Insentif Guru Honorer 2025

Bagi Anda guru formal non-ASN yang mengajar di jenjang TK sampai SMK berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Belum memiliki sertifikat pendidik

2. Pendidikan minimal D4/S1

3. Terdaftar aktif di Dapodik

4. Memiliki NUPTK aktif

5. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan

6. Bukan ASN

7. Tidak menerima bansos dari Kemensos

8. Tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

9. Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK) maupun Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.

Untuk tahun ini, persyaratan penerima insentif guru honorer juga berubah, yakni masa kerja minimal 17 tahun tidak berlaku lagi.

Sementara, untuk guru PAUD, KB, TPA (non-formal), berikut persyaratan insentif guru honorer 2025 yang harus dipenuhi:

1. Telah mengajar minimal 13 tahun secara berkelanjutan hingga Januari 2025

2. Pendidikan minimal SMA/SMK atau sederajat

3. Bertugas di bawah pembinaan Dinas Pendidikan

4. Terdata dalam Dapodik

5. Bukan ASN

6. Harus diusulkan oleh Dinas melalui aplikasi SIM-ANTUN.

Bagaimana Cara Cek Status Penerima Insentif Guru Honorer 2025?

bantuan insentif guru non ASN
Bantuan insentif senilai Rp2.100.000 akan diberikan sekaligus kepada guru non ASN yang memenuhi syarat (Vecteezy)

Bagi para guru yang ingin mengecek status penerimaan insentif guru non-ASN 2025, bisa menggunakan situs resmi Info GTK:

Langkah-langkah Cek Info GTK 2025:

1. Buka browser dan kunjungi https://info.gtk.dikdasmen.go.id/

2. Login dengan akun PTK masing-masing

3. Masukkan username, password, dan captcha

4. Klik “Masuk”

5. Pilih menu “Cek Status Tunjangan”

6. Lihat apakah SKTP atau SK Insentif Anda sudah terbit

Jika status sudah valid, dana akan segera diproses dan ditransfer ke rekening yang sudah diaktifkan.

Info GTK bukan hanya untuk mengecek bantuan insentif. Situs ini juga menampilkan data kepegawaian guru secara menyeluruh, seperti:

  • Status dan jadwal penerimaan SKTP
  • Data Dapodik terbaru
  • Validasi NUPTK
  • Dokumen-dokumen pendukung tunjangan
  • Status bantuan lainnya seperti tunjangan khusus atau fungsional

Oleh karena itu, guru sangat dianjurkan untuk rutin mengecek Info GTK, terutama menjelang jadwal pencairan insentif guru honorer 2025 seperti bulan Agustus–September.

Cara Aktivasi Rekening dan Pencairan Insentif Guru Honorer 2025

Menurut petunjuk teknis dari Puslapdik, seluruh guru formal calon penerima insentif akan dibukakan rekening baru oleh pemerintah.

Adapun sebelumnya, penerima insentif harus melakukan aktivasi rekening hingga 30 Januari 2026.

Jika tidak diaktifkan hingga tenggat waktu, dana akan dikembalikan ke kas negara

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Pencairan Insentif Guru Honorer 2025:

  • Fotokopi KTP
  • NPWP (jika ada)
  • Salinan SK penerima insentif (diunduh dari situs Info GTK)
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
  • SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) bermaterai dan ditandatangani

Dokumen dibawa langsung ke bank yang telah ditunjuk pemerintah. Pengambilan insentif tidak bisa diwakilkan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Jihan Hoirunsia
Editor
Jihan Hoirunsia
Reporter