INFOTANGERANG.ID- Belakangan permasalahan mengenai tarif royalti musik membuat sejumlah musisi Tanah Air membuat gebrakan baru.

Mereka mengumumkan bahwa lagu-lagu mereka bisa diputar bebas di kafe, restoran, atau usaha kecil tanpa harus membayar riyalti.

Langkah penggratisan tarif royalti ini disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap pelaku UMKM yang tengah berjuang.

Contohnya, Ahmad Dhani, melalui unggahan Instagram menyatakan bahwa lagu-lagu Dewa 19 yang dibawah Virzha dan Ello boleh diputar secara gratis di tempat usaha manapun.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Uan Kaisar, vokalis dari band Juicy Luicy ini mengizinkan seluruh lagu bandnya dibawakan di mana saja tanpa repot mengurus royalti.

Charly Van Houten, mantan vokalis ST12 bahkan menyampaikan pernyataannya secara terbuka.

“Daripada bingung… Saya, Charly VHT, membebaskan semua teman penyanyi di seluruh Indonesia, juga penyanyi di dunia dan akhirat, untuk bebas menyanyikan semua lagu saya,” tulisnya di Instagram.

Langkah para musisi ini memunculkan banyak apresiasi dari warganet.

Banyak yang setuju bahwa pada dasarnya musik sebaiknya diakses tanpa beban administrasi yang memberatkan.

Namun, dibalik euforia tersebut, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengingatkan bahwa ada aturan yang tetap harus dipatuhi.

Tanggapan LMKN Soal Musisi Gratiskan Lagu dan Bebas Royalti Musik

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan bahwa sebuah lagu merupakan karya koloboratif yang melibatkan berbagai pihak dengan hak eksklusif masing-maisng.

Yessy beranggapan bahwa meskipun sang musisi lagunya menggratiskan, belum tentu pihak lain seperti performer atau pemilik rekaman juga setuju.

Menurutnya, dalam satu lagu terdapat hak cipta dan pencipta lagu, performer (penyanyi), dan pemilik master rekaman.

Membebaskan satu hak berarti tidak berarti secara otomatis membebaskan hak lainnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, yang menyebut bahwa lagu adalah kumpulan hak (bundle of rights).

Ia menyebut bahwa dalam lagu itu ada pencipta, performer, dan produser yang berarti memiliki hak-hak satu paket.

Jika salah satu hak membebaskan, bukan berarti semua hak juga otomatis bebas.

Streaming Berbayar Tetap Kena Royalti Musik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga menegaskan bahwa meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming musik seperti Spotify, kewajiban membayar royalti tetap berlaku jika musik tersebut diputar di ruang publik.

Agung Damarsasongko, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI pada Selasa, 5 Agustus 2025 mengatakan bahwa layanan streaming itu bersifat personal.

Jadi ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Bahkan dalam ketentuan layanan Spotify tertulis bahwa penggunaan hanya untuk tujuan pribadi dan non-komersial.
Artinya, membayar langganan bulanan tidak otomatis memberi izin memutar lagu di tempat usaha.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter