INFOTANGERANG.ID- Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2025 yang menetapkan Badan Informasi dan Komunikasi Intelijen Pertahanan atau Bainfokomintelhan, struktur organisasi baru di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Salah satu poin penting dalam Pasal 7 Perpres tersebut adalah pembentukan sejumlah badan baru, termasuk yang menjadi sorotan yakni, kehadiran struktur organisasi baru ini bukan sekadar pelengkap struktur, tetapi dirancang sebagai kekuatan baru dalam menangkal ancaman intelijen dari luar negeri, terutama di era di mana perang informasi dan spionase digital semakin kompleks.
Pengamat intelijen, Muhammad Arbani, menjelaskan bahwa tugas utama Bainfokomintelhan adalah melindungi Indonesia dari potensi kebocoran informasi strategis, yang kerap menjadi target intelijen asing.
“Bainfokomintelhan punya peran vital dalam mencegah intelligence breach yang dilakukan oleh pihak asing, termasuk kegiatan spionase militer,” ujar Arbani saat diwawancarai di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat 8 Agustus 2025.
Ancaman Nyata: Spionase Berkedok Wisata, Pelajar, hingga TKA
Arbani menambahkan, kegiatan intelijen asing kini semakin sulit dikenali, karena mereka kerap menyamar sebagai pelajar asing, turis, hingga tenaga kerja asing (TKA). Strategi ini digunakan untuk menyusup dan mengumpulkan data penting negara.
“Bentuknya bisa sangat halus, bahkan lewat pertukaran pelajar atau kerja sama teknologi. Tapi sebenarnya ini bagian dari strategi spionase,” jelasnya.
Kegiatan semacam itu disebut ilegal jika dilakukan tanpa izin atau clearance resmi, dan bila tertangkap, pelakunya bisa dijatuhi hukuman berat, bahkan penjara seumur hidup.
Peran Strategis Bainfokomintelhan: Cyber Intelligence dan Diplomasi Militer
Menurut Arbani, Bainfokomintelhan tak hanya berperan dalam pengawasan intelijen, tetapi juga memiliki kapabilitas sebagai sistem peringatan dini (early warning system) dalam menghadapi ancaman digital dan cyber warfare.
“Mereka punya kompetensi di bidang cyber intelligence monitoring. Ini penting untuk memantau aktivitas mencurigakan dan menjadi perisai utama dalam dunia siber,” ungkapnya.
Bainfokomintelhan juga disiapkan untuk memainkan peran dalam diplomasi militer, termasuk mengelola komunikasi jika terjadi insiden intelijen antarnegara, dan memiliki contingency plan dalam menghadapi risiko konflik pertahanan berbasis informasi.
Dengan hadirnya Bainfokomintelhan, kini peta intelijen pertahanan nasional semakin lengkap. Ia akan bersinergi dengan lembaga yang sudah ada, seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS), namun dengan penekanan pada bidang komunikasi, teknologi, dan cyber defense.
“Kini pembagian ranah tugas antar lembaga intelijen lebih jelas. Ini sangat penting untuk efektivitas perlindungan negara dari ancaman asing,” tegas Arbani.
Disahkannya Perpres 85/2025 oleh Presiden Prabowo menandai langkah serius pemerintah dalam memperkuat pertahanan non-konvensional, khususnya dalam menghadapi ancaman intelijen asing dan spionase digital.
Bainfokomintelhan bukan hanya tambahan struktur birokrasi, melainkan benteng pertahanan modern Indonesia di tengah dinamika geopolitik dan teknologi global yang terus berkembang.
