INFOTANGERANG.ID- Sebanyak empat WNA di Tangerang berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang usai menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.
Langkah pengawasan ini dilakukan pada Kamis malam, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Hasilnya, petugas mengamankan empat WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian, masing-masing dua warga negara Pakistan berinisial M.I. dan D.P., serta dua warga negara Nigeria berinisial K.O. dan S.U.N.
“Kami merespon cepat laporan warga terkait keberadaan WNA di Tangerang yang meresahkan, dan hasilnya kami temukan indikasi pelanggaran keimigrasian,” jelas Hasanin, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
2 WNA di Tangerang asal Nigeria Overstay Bertahun-tahun
Dari hasil pemeriksaan, dua WNA asal Nigeria kedapatan telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang berlaku. Inisial K.O. diketahui overstay selama kurang lebih 3 bulan, sementara S.U.N. lebih mencengangkan—ia telah overstay selama hampir 2 tahun!
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan.
Diduga Investor Fiktif
Sementara itu, dua WNA asal Pakistan yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk investor juga turut dicurigai. Meski tercatat memiliki saham senilai Rp10 miliar di perusahaan penjamin di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa keduanya tidak mengetahui detail soal investasi maupun perusahaan yang menjaminnya.
“Kami sudah mengecek ke alamat perusahaan penjamin, namun tidak ditemukan aktivitas apapun. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa mereka hanya memanfaatkan izin tinggal sebagai kedok,” ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Dua WNA tersebut diduga kuat melanggar Pasal 123 UU Keimigrasian karena memberikan data palsu dalam pengajuan izin tinggal. Saat ini mereka masih dalam tahap pemeriksaan dan berpotensi menghadapi proses penyidikan tindak pidana keimigrasian.
Imigrasi Ajak Masyarakat Aktif Laporkan WNA Mencurigakan
Menutup pernyataannya, Kepala Kantor Imigrasi Hasanin mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan keberadaan WNA yang dianggap mencurigakan melalui layanan pengaduan yang telah disediakan.
“Layanan pelaporan telah kami buka secara terbuka, jadi silakan masyarakat gunakan bila menemui WNA dengan aktivitas yang tidak wajar di lingkungannya,” imbau Hasanin.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing, terutama yang datang dengan niat tersembunyi. Imigrasi Tangerang telah menunjukkan tindakan sigap dan tegas untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
