INFOTANGERANG.ID- Kasus mega korupsi sampah Tangsel di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2024 kini memasuki babak baru.

Pada hari Senin, 11 Agustus 2025, pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi melakukan pelimpahan tahap II terhadap empat orang tersangka beserta barang bukti terkait perkara ini.

Keempat tersangka korupsi sampah Tangsel yang kini resmi ditahan yakni SYM, TAKP, WL, dan ZY. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi berjemaah terkait proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di lingkungan DLHK Tangsel.

“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ini menandai penyelesaian tahap penyidikan. Penelitian terhadap berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P21) sejak tanggal 7 Agustus 2025,” ujar Rangga Adekresna, SH., MH., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten.

Korupsi Sampah Tangsel Rugikan Negara Lebih dari Rp21 Miliar

Menurut Kejati Banten, para tersangka melakukan tindakan melawan hukum yang secara langsung memperkaya diri sendiri maupun pihak lain. Akibatnya, negara mengalami kerugian fantastis sebesar Rp21.682.959.360 (dua puluh satu miliar enam ratus delapan puluh dua juta rupiah lebih).

Dari hasil penyidikan, jaksa juga berhasil mengamankan 331 dokumen sebagai barang bukti, yang kini telah diserahkan bersama tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

Selanjutnya, keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Agustus 2025 hingga 30 Agustus 2025.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Setelah tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk segera disidangkan.

Kasus korupsi sampah Tangsel ini menjadi salah satu sorotan publik karena nilai proyek yang fantastis dan peran strategis DLHK dalam pelayanan publik. Masyarakat kini menantikan proses persidangan yang transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter