INFOTANGERANG.ID- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) menegaskan bahwa mulai tahun 2026 mendatang, setiap pembelian LPG 3 kg (kilogram) wajib menggunakna KTP.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pendistribusian susbisi jauh lebih tepat sasaran, sekaligus menekan penyalahgunaan gas melon oleh pihak yang sebenarnya tidak berhak menerima.
Menteri ESDM Bahli Lahadalia mengatakan, kebijakan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli LPG 3 kg ini akan diberlakukan secara nasional.
Meski demikian, pemerintah menyebut bahwa kebijakan ini masih disusun detail teknis dan tata cara pembelian LPG 3 kg dengan menggunakan KTP.
Bahli juga mengimbau kepada masyarakat dari kalangan mampu agar tidak menggunakan LPG subsidi ini.
Ada batasan golongan yang boleh menggunakan LPG 3 kg, dan yang tidak boleh menggunakan.
Lalu siapa saja golongan-golongan tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Siapa Saja yang Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg?
Berdasarkan pada peraturan yang berlaku, terdapat sejumlah golongan atau kelompok usaha maupun individu yang tidak diperbolehkan menggunakna LPG 3 kg.
Hal ini karena, LPG subsidi yang ditunjukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Jika mengacu pada Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, berikut ini adalah golongan yang dilarang memakai LPG 3 kg, yakni:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (yang belum dikonversi dan di luar ketentuan Perpres No. 38 Tahun 2019)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu/laundry
- Usaha batik
Selain itu, beberapa daerah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan LPG 3 kg, salah satunya adalah di Provinsi Jawa Tengah.
Golongan yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2007, hanya ada empat golongan masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 kg subsidi, yaitu:
1. Rumah Tangga
Warga yang menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan rumah tangga, dengan syarat memiliki legalitas penduduk dan sebelumnya menggunakan minyak tanah untuk memasak.
2. Usaha Mikro
Pengusaha kecil perorangan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang memanfaatkan LPG 3 kg untuk usaha produktif, seperti warung makan, kedai minuman, rumah obat tradisional, atau usaha kuliner keliling.
3. Petani Sasaran
Petani yang menerima paket perdana LPG untuk mesin pompa air, dengan lahan maksimal 0,5 hektar (atau 2 hektar bagi transmigran).
Mesin pompa air yang digunakan maksimal bertenaga 6,5 Horse Power.
4. Nelayan Sasaran
Nelayan yang telah mendapat paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan, dengan ukuran kapal maksimal 5 gros ton (GT) dan mesin penggerak paling besar 13 Horse Power.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar tersalurkan kepada masyarakat miskin, usaha mikro, petani kecil, dan nelayan tradisional.
Penggunaan KTP sebagai syarat pembelian dinilai menjadi langkah efektif untuk menekan kebocoran subsidi yang selama ini masih sering terjadi.
