INFOTANGERANG.ID- Empat WNA Inggris resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, setelah terbukti menyalahgunakan Visa On Arrival (VoA) yang mereka miliki.

Para WNA tersebut diketahui diam-diam bekerja sebagai calon sales investasi di Indonesia dengan kegiatan yang jelas melanggar aturan keimigrasian.

Keempat WNA Inggris berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC ini diamankan dari beberapa lokasi berbeda, termasuk sebuah gedung perkantoran di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan tiga apartemen yang tersebar di wilayah Kota Tangerang dan Tangsel.

Imigrasi Lakukan Pengawasan Gabungan Terhadap WNA Inggris

Kepala Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan tim intelijen dan penindakan imigrasi.

“Kami menerima informasi adanya dugaan pelanggaran oleh WNA Inggris yang menggunakan VoA. Setelah kami selidiki, keempatnya ternyata bekerja saat masa tinggal di Indonesia,” ungkap Hasanin, Senin 8 September 2025.

Petugas langsung bergerak cepat, menyisir beberapa titik yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal para WNA tersebut.

Visa On Arrival Tidak Boleh untuk Bekerja

Menurut peraturan keimigrasian Indonesia, Visa On Arrival (VoA) hanya berlaku untuk keperluan wisata, kunjungan keluarga, pengobatan ringan, rapat, dan pembelian barang, bukan untuk bekerja.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keempat WNA itu justru sedang mengikuti pelatihan kerja sebagai sales investasi. Mereka mendapatkan sejumlah fasilitas dan kompensasi, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga upah mingguan sebesar USD 200.

“Mereka seharusnya tidak boleh menerima bayaran atau imbalan dalam bentuk apa pun saat menggunakan Visa On Arrival,” ujar Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi.

Sebagai bentuk tindakan tegas, keempat WNA Inggris tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa:

  • Deportasi
  • Penangkalan (cekal masuk)

Mereka diberangkatkan dari Indonesia pada Kamis, 4 September 2025 pukul 20.15 WIB, menggunakan Singapore Airlines (SQ 967) dengan tujuan akhir London dan Manchester, Inggris.

“Nama mereka sudah masuk daftar penangkalan, artinya untuk sementara mereka tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia,” tegas Hasanin.

Keempat WNA Inggris tersebut terbukti melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menyatakan bahwa penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, pelanggaran ini juga bertentangan dengan Permenkumham Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang klasifikasi visa, yang secara tegas melarang aktivitas kerja selama masa tinggal menggunakan VoA.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aturan visa di Indonesia berlaku tegas, terutama dalam hal izin tinggal dan aktivitas yang dilakukan selama berada di dalam negeri.

Imigrasi mengimbau seluruh WNA yang datang ke Indonesia untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter