INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali melemah pada perdagangan hari ini, Rabu, 10 September 2025.

Nilai emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun Rp12.000 per gram setelah sehari sebelumnya justru melonjak cukup tajam hingga memecahkan rekor, yakni Rp26.000 per gram.

Mengutip dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.074.000 per gram.

Harga tersebut turun dari rekor tertinggiya yang sempat tembus Rp2.086.000 per gram pada 9 September 2025.

Selain harga jual, harga buyback atau harga beli kembali emas batangan Antam juga ikut terkoreksi.

Buyback hari ini dipatok di angka Rp1.921.000 per gram, lebih rendah Rp12.000 dibanding posisi sebelumnya di Rp1.933.000 per gram.

Harga buyback ini berlaku bila pemilik emas ingin menjual kembali logam mulia tersebut ke Antam.

Harga Emas Antam Hari Ini, 10 September 2025

Daftar harga emas Antam pada perdagangan Rabu, 10 September 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.087.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.074.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.088.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp6.107.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp10.145.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp20.235.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp50.462.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp100.845.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp201.612.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp503.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.007.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.014.600.000

Ketentuan pajak untuk transaksi emas batangan masih mengikuti aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Akan tetapi, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajaknya bisa lebih rendah, yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian juga otomatis dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback), ada aturan khusus bila nilai penjualan melebihi Rp10 juta.

Dalam hal ini, pemilik NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan yang tidak memiliki NPWP akan dipotong 3 persen.

Penting untuk diketahui, harga buyback yang ditetapkan Antam belum memperhitungkan potongan pajak ini, karena pajak akan langsung dipotong dari jumlah akhir transaksi buyback.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter