INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam hari ini mengalami penurunan cukup tajam setelah sempat mencetak rekor tertinggi.

Logam mulia 24 karat turun Rp17.000 per gram sehingga kini berada di level Rp2.098.000 per gram.

Mengacu pada data dari situs resmi Logam Mulia Antam, Kamis, 18 September 2025, harga emas Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram dipatok Rp1.099.000.

Untuk pecahan 10 gram dilepas seharga Rp20.475.000, sementara ukuran terbesar 1 kilogram dijual Rp2.038.600.000.

Jika menilik pergerakan sepekan terakhir, harga emas Antam bergerak di kisaran Rp2.095.000 hingga Rp2.115.000 per gram.

Sementara sepanjang sebulan terakhir, fluktuasinya tercatat antara Rp1.894.000 sampai Rp2.115.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback emas Antam juga terkoreksi Rp17.000 per gram menjadi Rp1.945.000 per gram.

Buyback sendiri adalah harga yang ditawarkan Antam apabila konsumen ingin menjual kembali emasnya.

Harga Emas Antam Hari Ini, 18 September 2025

Daftar harga emas Antam pada perdagangan Kamis, 18 September 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.099.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.098.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.136.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp6.179.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp10.265.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp20.475.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp51.062.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp102.045.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp204.012.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp509.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.019.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.038.600.000

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, bila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan, yakni 0,25 persen sesuai aturan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback), aturan dalam PMK Nomor 34 Tahun 2017 menyebutkan bahwa nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Perlu dicatat, harga buyback yang tercantum di situs Antam belum termasuk potongan pajak.

Pemotongan PPh 22 dilakukan langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter