INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Jumat, 19 September 2025 kembali melemah.

Tercatat, harga emas yang di jual PT Aneka Tambang (Antam) Tbk turun Rp8.000 menjadi Rp2.090.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam ini juga diikuti oleh harga buyback atau nilai jual kembali yang ikut terkoreksi Rp8.000 ke posisi Rp1.937.000 per gram.

Melansir dari laman Logam Mulia, emas Antam dengan ukuran terkecil 0,5 gram, dibanderol Rp1.095.000.

Sementara emas 5 gram dipatok Rp10.225.000, dan untuk 10 gram seharga Rp20.395.000.

Untuk ukuran yang lebih besar, emas 50 gram dijual Rp101.645.000.

Sedangkan pecahan jumbo, yakni 500 gram dan 1.000 gram, masing-masing dilepas dengan harga Rp1.015.320.000 serta Rp2.030.600.000.

Turunnya harga emas hari ini bisa dimanfaatkan investor jangka panjang sebagai peluang untuk menambah koleksi.

Meski begitu, masyarakat tetap disarankan memantau pergerakan harga secara mingguan maupun bulanan, serta mengacu pada sumber resmi agar lebih akurat.

Harga Emas Antam Hari Ini, 19 September 2025

Daftar harga emas Antam pada perdagangan Jumat, 19 September 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.095.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.090.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.120.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp6.155.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp10.225.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp20.395.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp50.862.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp101.645.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp203.212.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp507.765.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.015.320.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.030.600.000

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Akan tetapi, bila pembeli mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih ringan mengikuti aturan terbaru dalam PMK No. 38 Tahun 2023, yakni 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian pun otomatis disertai bukti potong PPh 22.

Untuk transaksi jual kembali (buyback), PMK No. 34 Tahun 2017 menetapkan bahwa nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, atau 3 persen bagi yang belum memiliki NPWP.

Perlu diingat, harga buyback yang tertera di situs resmi Antam belum termasuk potongan pajak.

Pemotongan PPh 22 dilakukan langsung dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter