Infotangerang.net – Baru-baru ini Jaga media Sosial digemparkan Oleh sebuah surat edaran yang bernada sara dan Intoleran di Tangerang.
Dalam surat tersebut berisi 4 Poin kesepakatan untuk warga Non muslim yang berada di perumahan bumi anugerah sejahtera yang terletak di desa Rajeg, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
4 Poin kesepakatan bagi warga non muslim yang beribadah tersebut diantaranya :
- Tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah.
- Diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Tidak mengundang tamu diluar perumahan.
B. Tidak menggunakan pengeras suara.
C. Tidak membawa pemuka agama. - Dalam Hal Duka : “Di himbau 1x24jam jenazah harap segera kebumikan”
- Melaporkan kegiatan kepada pengurus RT/RW minimal 3 hari sebelum acara.
Poin 4. berlaku untuk semua warga.
Dalam surat tersebut juga telah di tanda tangani oleh para ketua RT.
Infotangerang mencoba menggali surat edaran tersebut dan memastikan jika surat tersebut adalah Hoax.
Surat edaran tersebut telah beredar pada 6 Desember 2017 dan sudah ditangani oleh Polresta Tangerang.
Mengutip berita detik.com Pada tanggal 7 desember 2017 kepolisian telah melakukan koordinasi beberapa pihak terkait surat tersebut.
Namun baru-baru ini sebuah akun Facebook mengunggah ulang surat tersebut dan membuat masyarakat Resah.(map)
Tinggalkan Balasan