INFOTANGERANG.ID- Bank Indonesia (BI) merilis daftar uang Rupiah, baik kertas maupun logam, yang sudah resmi dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran sah.
Kebijakan ini merupakan langkah rutin untuk menjaga kualitas uang yang beredar di masyarakat serta memastikan kelancaran sistem pembayaran.
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat transaksi, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menukarkan uang rupiah tersebut.
Tenggat penukaran uang rupiah ini maksimal adalah 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dan dapat dilakukan melalui kantor bank umum maupun kantor Bank Indonesia (BI) di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam aturan BI, uang yang dapat ditukar harus memenuhi dua syarat utama, yakni:
1. Jika kondisi fisik masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya jelas, maka dapat ditukar sesuai nominal.
2. Jika ukurannya sama atau kurang dari setengah bentuk asli, maka uang tersebut tidak bisa ditukar.
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut
Berikut daftar uang Rupiah yang sudah tidak berlaku, lengkap dengan jadwal batas waktu penukarannya:
Uang Kertas
1. Rp100 Tahun Emisi 1984: dicabut 25 September 1995, penukaran di BI Pusat hingga 24 September 2028.
2. Rp10.000 Tahun Emisi 1985: dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028.
3. Rp5.000 Tahun Emisi 1986: dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028.
4. Rp1.000 Tahun Emisi 1987: dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028.
5. Rp500 Tahun Emisi 1988: dicabut 25 September 1995, penukaran hingga 24 September 2028.
6. Pecahan seri Dwikora (Rp0,05; Rp0,10; Rp0,25; Rp0,50) Tahun Emisi 1964: dicabut 15 November 1996, penukaran berlaku sampai 14 November 2029.
Uang Logam
1. Rp2 (1970), Rp10 (1971), Rp10 (1974), dan Rp10 (1979): dicabut 15 November 1996, penukaran hingga 14 November 2029.
2. Uang Rupiah Khusus (URK) seri 25 Tahun Kemerdekaan, Cagar Alam, Save The Children, hingga Perjuangan Angkatan ’45: dicabut 30 Agustus 2021, bisa ditukar sampai 29 Agustus 2031.
3. Pecahan Rp500 dan Rp1.000 terbitan 1990-an: dicabut 1 Desember 2023, penukaran sampai 1 Desember 2033.
4. URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000: resmi ditarik 31 Januari 2025, masih dapat ditukar hingga 31 Januari 2035.
BI mengingatkan masyarakat agar segera memeriksa koleksi uang lama yang mungkin masih tersimpan.
Jangan menunda, sebab jika batas waktu penukaran berakhir, uang tersebut otomatis kehilangan nilainya dan tidak bisa ditukar kembali.
