INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali mencetak rekor baru pada perdagangan hari ini, Selasa, 23 September 2025.

Berdasarkan data di situs resmi Logam Mulia, harga emas hari ini tembus Rp2.164.000 per gram, naik Rp41 ribu dibandingkan posisi kemarin yang masih di angka Rp2.123.000 per gram.

Untuk harga jual kembali atau buyback, harga emas Antam menetapkannya di Rp2.011.000 per gram.

Angka ini juga naik Rp41 ribu dibandingkan hari sebelumnya.

Hal ini berarti, jika Anda menjual emas ke Antam, itulah harga yang akan diterima.

Sementara itu, di platform Sahabat Pegadaian, harga emas Antam tercatat Rp2.213.000 per gram, naik tipis Rp1.000 dari kemarin.

Sedangkan harga buyback sama-sama naik menjadi Rp2.011.000 per gram.

Kenaikan ini menjadikan harga emas Antam hari ini sebagai rekor tertinggi sepanjang masa, melampaui rekor yang sempat tercatat pada perdagangan Senin kemarin.

Begitu juga dengan harga buyback yang kini menyentuh level termahal sepanjang sejarah.

Lalu bagaimana harga emas Antam secara keseluruhan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Harga Emas Antam Hari Ini, 23 September 2025

Daftar harga emas Antam pada perdagangan Selasa, 23 September 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.132.000
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.164.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.272.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp6.388.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp10.624.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp21.170.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp52.762.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp105.405.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp210.690.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp526.337.500
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.052.375.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.104.600.000

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%.

Namun, tarif pajak bisa lebih ringan menjadi 0,25% apabila pembeli melampirkan NPWP, sesuai ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 dari pihak penjual.

Untuk penjualan kembali (buyback), pajak dikenakan pada transaksi di atas Rp10 juta.

Bagi pemilik NPWP, tarif yang berlaku adalah 1,5%, sedangkan yang tidak memiliki NPWP akan dipotong 3%.

Pemotongan ini dilakukan langsung dari nilai buyback.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter