INFOTANGERANG.ID- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menyampaikan bahwa pemerintah membutuhkan tambahan anggaran yang sangat besar jika ingin merealisasikan kenaikan gaji ASN (aparatur sipil negara) pada tahun ini.
Ia mengatakan bahwa saat ini, anggaran untuk sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun.
Maka jika rencana kenaikan gaji ASN dijalankan, negara perlu menambah sekitar Rp14,24 triliun sehingga total kebutuhan anggaran gaji menjadi Rp192,44 triliun per tahun.
Qodari menyebut bahwa angka itu belum termasuk tunjangan maupun THR.
Karena itu, menurutnya, pemerintah harus terlebih dahulu mencari ruang fiskal yang memadai sebelum benar-benar melaksanakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 terkait rencana kenaikan gaji ASN.
“Prinsipnya, perlu ada perhitungan matang dan kondisi keuangan negara yang mendukung,” kata Qodari sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia pada Kamis, 25 September 2025.
Apakah Ada Kenaikan Gaji ASN?
Qodari menyampaikan, belum ada jaminan bahwa kenaikan gaji untuk ASN, pejabat negara, maupun anggota TNI/Polri dapat dijalankan tahun ini.
Ia mencontohkan, dari pengalaman pemerintahan sebelumnya, tidak semua program yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) bisa langsung terealisasi pada tahun berjalan.
“Seringkali ada kebijakan yang sudah direncanakan, tapi implementasinya baru bisa dilakukan di tahun berikutnya,” jelas Qodari.
Bahkan, sampai kini Kementerian PANRB juga belum menggelar rapat khusus untuk membahas kenaikan gaji ASN tersebut.
Qodari mengingatkan bahwa ASN terakhir mendapat kenaikan gaji pada 2024, berdasarkan PP Nomor 5/2024 dan Perpres Nomor 10/2024.
Adapun dalam lampiran Perpres 79/2025, memang tercantum rencana kenaikan gaji ASN untuk kelompok prioritas seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI-Polri, hingga pejabat negara.
Namun, dokumen tersebut masih berupa rencana dalam pembaruan RKP 2025, bukan aturan teknis yang bisa langsung dijalankan.
Implementasi tetap membutuhkan pembahasan lanjutan, termasuk di tingkat APBN serta regulasi kementerian terkait.
Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce.
Ia menekankan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan detail mengenai kenaikan gaji ASN 2025.
“Kami tegaskan, dokumen perencanaan tidak bisa disamakan dengan aturan teknis,” ujar Averrouce pada Jumat, 19 September 2025.
Hal ini berarti, meskipun rencana kenaikan gaji sudah disebutkan dalam perpres, pelaksanaannya masih menunggu proses lanjutan.
Averrouce juga mengingatkan agar ASN, TNI, dan Polri tetap fokus mendukung program prioritas nasional.
“Sesuai arahan Presiden, ASN, TNI, dan Polri harus terus mengawal percepatan program prioritas agar target bisa tercapai,” pungkasnya.
