INFOTANGERANG.ID- Dua pria berinisial K (41) dan AA (31) ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan memindahkan isi gas LGP bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) ke tabung non-subsidi.
Aksi ilegal pengoplosan gas LPG tersebut dilakukan disebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, menyampaikan bahwa kasus pengoplosan gas LPG ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.
“Kami mengamankan kedua pelaku saat dilakukan penggerebekan,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Kompas.com pada Selasa, 30 September 2025.
Dari penggebrekan itu, polisi berhasil menemukan berbagai barang bukti.
Diantaranya enam tabung gas 12 kg berisi hasil oplosan, lima tabung kosong ukuran 12 kg, 15 tabung 3 kg subsidi dalam kondisi kosong, satu tabung 3 kg masih terisi, serta perlengkapan suntik dan segel tabung.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita timbangan digital, ratusan karet tabung gas, puluhan plastik bekas pembungkus es batu, sbeuah sepeda motor, tiga unit ponsel, hingga peralatan lain yang biasa digunakan untuk memindahkan gas.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas tindakannya, K dan AA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta Pasal 62 junto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Keduanya terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
