Infotangerang.net, medan – Sri astuti Seorang wanita Yang menjabat sebagai Kepala desa, bisa melakukan Korupsi sebanyak Rp1 Triliun.
Sri Astuti merupakan mantan kepala desa sampali, percut deli serdamg Sumatera Utara (sumut).
Meskipun hanya menjabat sebagai kades sri, terhitung telah merugikan negara trilunan rupiah.
Ia didakwa terbukti melakukan korupsi senilai Rp1 triliun lebih dalam kasus penerbitan surat keterangan tanah PTPN II tanjung morawa.
Akibat perbuatannya sri dihukum 4 Tahun penjara dan wajib Mengembalikan uang hasil Dari korupsi Tersebut.
Dikutip infotangerang.net dari detikcom yang melansir dari website Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/12/2019), berikut kronologi kasus hukum Sri Astuti:
Tanah HGU PTPN III Tanjung Morawa habis.
- 27 Desember 2002
Sri jadi Kades Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 2002-2007
- 2009
Sri kembali diangkat menjadi Kades untuk periode 2009-2022
Sepanjang masa jabatannya, Sri mengeluarkan Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan Hak Guna Usaha PTPN II kepada 400-an orang. Surat ini digunakan untuk melengkapi permohonan pengukuran hak atas tanah yang pendaftaran tanahnya belum dilakukan. Satu surat dihargai Rp 300 ribu hingga Rp500 ribu.
Akibatnya, lahan seluas 604.960 meter persegi dan PTPN II selaku pemilik Hak Guna Usaha (HGU) tidak dapat lagi menguasainya.
- 23 Agustus 2018
Akuntan publik Tamrizi Achmat membuat Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nomor : 182/KAP-TA-PKKN-VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 Perihal Penyampaian Laporan Hasil Prosedur yang Disepakati Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Surat Keterangan Tanah diatas Areal HGU PTPN II Di Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2003-Tahun 2017.
Akuntan publik Tarmizi menyatakan akibat perbuatan penguasaan lahan PTPN II Tanjung Morawa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.013.476.205.182,16.
- 25 September 2018
Jaksa mendakwa Sri ke PN Medan dengan dakwaan Sri melakukan tindak pidana korupsi.
”Akibat terdakwa Ir Hj Sri Astuti selaku Kepala Desa Sampali telah yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya menerbitkan Surat Keterangan Tanah/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah di atas lahan HGU maupun Eks HGU PTPN-II (Persero) Tanjung Morawa Kebun Sampali mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PTPN-II (Persero) Tanjung Morawa sebesar Rp1.013.476.205.182,” ujar JPU Fauzan Azmi.
- 7 Februari 2019
JPU menuntut Sri Astuti selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidiair 1 tahun kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan serta uang pengganti Rp 2,7 miliar.
- 14 Maret 2019
PN Medan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. Hj. Sri Astuti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menghukum Terdakwa Ir Hj Sri Astuti untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 146 juta.
- Desember 2019
MA melansir putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Nomor 100/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn tanggal 14 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut.(map)
Tinggalkan Balasan