INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam kembali mencatatkan rekor baru setelah terus menunjukkan tren kenaikan dalam beberapa pekan terakhir.
Pada hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025, harga emas Antam 24 karat naik sebesar Rp34.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp2.284.000 per gram.
Harga emas Antam tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang tahun.
Mengutip data dari situs resmi Logam Mulia Antam, harga emas ukuran terkecil 0,5 gram hari ini dibanderol Rp1.192.000.
Untuk ukuran 10 gram dijual Rp22.335.000, sementara emas berukuran terbesar, yakni 1.000 gram (1 kilogram), mencapai Rp2.224.600.000.
Dalam sepekan terakhir, harga emas Antam tercatat naik cukup tajam, bergerak dari kisaran Rp2.234.000 hingga Rp2.284.000 per gram.
Jika dibandingkan dengan posisi sebulan sebelumnya, harga juga melonjak dari sekitar Rp2.060.000 per gram.
Kenaikan serupa terjadi pada harga buyback (harga beli kembali oleh Antam), yang naik Rp34.000 menjadi Rp2.132.000 per gram.
Artinya, jika pemilik emas ingin menjual kembali logam mulianya, Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
Harga Emas Antam Hari Ini 7 Oktober
Daftar harga emas Antam pada perdagangan Selasa, 7 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.192.000
- Harga emas batangan 1 gram Rp2.284.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.508.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp6.737.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp11.195.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp22.335.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp52.712.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp111.345.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp222.612.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp556.265.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp1.112.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.224.600.000
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.
Namun, tarif ini bisa lebih rendah menjadi 0,25 persen jika pembeli melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap transaksi pembelian emas juga akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, PPh 22 yang dikenakan berbeda berdasarkan kepemilikan NPWP, yakni 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.
Perlu dicatat, harga buyback yang diumumkan Antam belum termasuk potongan pajak, sehingga pajak akan langsung dipotong dari total nilai transaksi saat proses buyback berlangsung.
