INFOTANGERANG.ID- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ternyata belum sepenuhnya berakhir.
Beberapa daerah di Indonesia masih memperpanjang masa keringanan ini bagi masyarakatnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini mulai dari penghapusan denda keterlambatan, hingga pembebasan bea balik nama kendaraan.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat saat menunaikan kewajiban pajaknya.
Di sisi lain, program ini juga membantu daerah untuk menambah pendapatan di sektro pajak kendaraan.
Hingga awal oktober 2025 ini, tercatat masih ada sembilan provinsi di Indonesia yang masih membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Berikut ini adalah daftar dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor diberbagai wilayah di Indonesia:
1. Banten: hingga 31 Oktober 2025
Berdasarkan SK Gubernur Nomor 286 Tahun 2025, program pemutihan pajak kendaraan di Banten kembali diperpanjang hingga akhir Oktober.
Kendaraan keluaran sebelum 2025 tetap dibebaskan dari denda dan pajak tertunggak.
2. Daerah Istimewa Yogyakarta: hingga 31 Oktober 2025
Warga DIY bisa menikmati pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.
Program ini berlangsung sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
3. Lampung: hingga 31 Oktober 2025
Pemprov Lampung memberikan kemudahan bagi warga yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah, tanpa dikenakan pajak tahunan pertama.
4. Papua Barat: hingga 20 Desember 2025
Warga Papua Barat bisa menikmati berbagai insentif, seperti penghapusan denda PKB dan pajak progresif, diskon 5% bagi wajib pajak patuh.
Selain itu, ada juga potongan 50% PKB untuk kendaraan mutasi masuk, bebas BBNKB kendaraan bekas, serta potongan 25–40% untuk tunggakan pajak selama 4–5 tahun.
5. Sulawesi Selatan: hingga 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan diskon PKB sebesar 9,5%, bebas denda, dan potongan hingga 50% bagi kendaraan dari luar provinsi.
Program berlaku sampai akhir tahun.
6. Kalimantan Selatan: hingga 31 Desember 2025
Warga Kalimantan Selatan berhak mendapat potongan 25% PKB untuk kendaraan pribadi dan 34,17% untuk BBNKB.
Selain itu, tunggakan dan denda juga dihapus dengan syarat wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
7. Kalimantan Utara: hingga 31 Desember 2025
Kalimantan Utara menghapus seluruh denda dan tunggakan PKB hingga akhir tahun.
Wajib pajak cukup membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai PNBP.
8. Aceh: hingga 31 Desember 2025
Mengacu pada Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, daerah ini membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor sampai 31 Desember 2025.
9. Sulawesi Tenggara: hingga April 2026
Khusus untuk pelajar dan mahasiswa, Pemprov Sultra memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan PKB tahun 2024 hingga April 2026.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor dari Rumah

Kini, pemilik kendaraan tak perlu repot datang ke kantor Samsat untuk mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.
Pengecekan bisa dilakukan langsung lewat ponsel dengan tiga cara resmi, yakni:
1. Lewat situs e-Samsat
- Buka laman e-samsat.id.
- Isi formulir dengan nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan pilih provinsi asal kendaraan.
- Klik “Cek Sekarang”.
Hasilnya akan menampilkan detail kendaraan (merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan mesin), beserta total pajak, PNBP, dan keterangan lainnya.
2. Lewat aplikasi Signal
- Unduh aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dari Play Store atau App Store.
- Daftarkan diri menggunakan NIK, nomor telepon, dan data kendaraan.
- Pilih menu NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan tekan “Lanjut”.
- Aplikasi akan menampilkan rincian biaya pajak serta tanggal jatuh temponya.
3. Lewat SMS Samsat
- Buka aplikasi SMS di ponsel.
- Ketik pesan dengan format:
INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor - Kirim ke 0811-211-9211.
Tunggu balasan berisi detail kendaraan, kode pembayaran, dan jumlah pajak yang harus dilunasi.
