INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam Logam Mulia kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 20 Oktober 2025.

Melansir dari laman resmi Logam Mulia, harga emas yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk ukuran 1 gram tercatat sebesar Rp2.415.000 per gram.

Harga emas Antam tersebut turun Rp13.000 jika dibandingkan dengan harga pada Sabtu, 18 Oktober 2025 kemarin.

Tren pelemahan ini memperpanjang koreksi harga yang sudah berlangsung beberapa hari terakhir.

Dalam dua hari terakhir saja, harga emas Antam merosot hingga Rp 70.000, setelah sempat naik sekitar Rp 191.000 selama enam hari sebelumnya.

Adapun untuk harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam, kini berada di level Rp 2.264.000 per gram, juga melemah Rp 13.000 dari posisi akhir pekan lalu.

Secara global, harga emas dunia pada Jumat, 17 Oktober 2025 juga ditutup melemah 1,77% ke posisi US$ 4.248,73 per troy ons.

Koreksi ini terjadi setelah reli penguatan selama lima hari berturut-turut yang sempat membawa harga emas ke puncak US$ 4.378,69 per troy ons.

Bahkan, dalam sesi perdagangan intraday, harga emas dunia sempat anjlok hingga US$ 4.186,28 per troy ons.

Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 20 Oktober

Daftar harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:

  • Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.257.500
  • Harga emas batangan 1 gram Rp2.415.000
  • Harga emas batangan 2 gram Rp4.770.000
  • Harga emas batangan 3 gram Rp7.130.000
  • Harga emas batangan 5 gram Rp11.850.000
  • Harga emas batangan 10 gram Rp23.645.000
  • Harga emas batangan 25 gram Rp58.987.000
  • Harga emas batangan 50 gram Rp117.895.000
  • Harga emas batangan 100 gram Rp235.712.000
  • Harga emas batangan 250 gram Rp589.015.000
  • Harga emas batangan 500 gram Rp1.177.820.000
  • Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.355.600.000

Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9% dari nilai transaksi.

Namun, tarif ini dapat lebih rendah bila pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi.

Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif pajaknya lebih tinggi, yakni 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Pajak tersebut langsung dipotong dari total dana yang diterima penjual saat melakukan buyback.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter