INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Kota Tangerang semakin gencar menindak truk tanah yang kedapatan parkir liar di tepi jalan arteri.
Langkah ini dilakukan menyusul banyaknya kendaraan berat yang memanfaatkan celah jam operasional dengan berhenti di pinggir jalan, sehingga menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan warga.
“Kami mendorong para pengusaha transportasi menyiapkan kantong parkir khusus, agar truk tanah mereka tidak lagi berhenti di area yang mengganggu masyarakat. Ini bagian dari tanggung jawab bersama,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Achmad Suhaely, sebagai mana dilansir dari Antara pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Pihak Dishub bekerja sama dengan kepolisian mengintensifkan pengawasan di enam pos pantau utama, yaitu:
1. Oasis Jatiuwung
2. Palem Semi Karawaci
3. Jam Gede Jasa
4. Pintu Tol Buaran
5. Jalan Suryadarma Neglasari
6. Pos Rawabokor
“Petugas berjaga untuk memastikan truk besar tidak melintas sembarangan, terutama kendaraan tanpa izin atau yang melanggar jam operasional,” tambah Suhaely.
Menurut Pemkot Tangerang, pengaturan pergerakan truk tanah di area perkotaan bukan sekadar soal kelancaran lalu lintas, tetapi juga terkait kenyamanan dan keselamatan warga.
Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi, termasuk kepolisian dan pengelola proyek, terus diperkuat.
“Tujuannya sederhana: masyarakat bisa beraktivitas tanpa terganggu lalu lintas kendaraan berat,” tegas Suhaely.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga telah menyusun langkah terpadu untuk mengatur truk tambang dari hulu ke hilir di delapan kabupaten/kota.
Rencananya, kendaraan berat akan lebih diarahkan ke jalan tol agar beban lalu lintas di jalan umum berkurang.
