INFOTANGERANG.ID- Menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, antusias masyarakat terus meningkat.

Berdasarkan data terbaru, Samsat Ciputat mencatat sebanyak 188 ribu kendaraan sudah memanfaatkan program penghapusan denda dan tunggakan pajak tersebut hingga akhir Oktober 2025.

Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Samsat Ciputat, Benny Pribadi, mengatakan bahwa jumlah pemutihan pajak tersebut mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Dari total keseluruhan, kita sudah mencapai 188 ribu unit yang memanfaatkan program dari Pak Gubernur Banten. Itu mencakup wajib pajak dengan tunggakan pokok,” ujar Benny, Kamis 30 Oktober 2025.

Pemutihan Pajak di Samsat Ciputat Didominasi Kendaraan Roda Dua

Meski tak merinci secara detail jenis kendaraan, Benny menyebut bahwa mayoritas peserta program berasal dari pemilik sepeda motor.

“Sekitar 80 hingga 85 persen didominasi oleh kendaraan roda dua,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa program pemutihan pajak benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat menengah yang banyak bergantung pada kendaraan roda dua untuk aktivitas harian.

Menariknya, menjelang penutupan program pada 31 Oktober 2025, animo masyarakat terus melonjak tajam.

Dalam beberapa hari terakhir, jumlah wajib pajak yang datang ke Samsat Ciputat meningkat dua kali lipat dibandingkan hari-hari biasa.

“Antusiasmenya luar biasa. Biasanya hanya sekitar 1.500 wajib pajak per hari, kini rata-rata mencapai 3.000 orang,” kata Benny.

Kondisi tersebut membuat suasana di Samsat Ciputat tampak ramai sejak pagi hari. Banyak warga ingin segera melunasi kewajiban pajak mereka sebelum masa pemutihan berakhir.

Total Transaksi Tembus Rp188 Miliar

Sejak program ini diluncurkan pada April 2025, total nilai transaksi yang berhasil dihimpun mencapai Rp188 miliar. Angka ini berasal dari para wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan penghapusan denda dan diskon tunggakan pajak.

“Nilainya kurang lebih Rp188 miliar. Itu dari kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan saja,” tambah Benny.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Banten dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2025.

Pemerintah berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak sebelum masa tenggat selesai.

Selain membantu masyarakat mengurangi beban tunggakan, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran taat pajak di wilayah Tangerang Selatan dan sekitarnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter