INFOTANGERANG.ID- Media sosial kembali diramaikan oleh kabar mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025 senilai Rp600 Ribu.

Namun, benarkah informasi tersebut? Pemerintah akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu yang tengah ramai dibicarakan para pekerja.

Dikutip dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, hingga awal November 2025 belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan tahap II tahun ini.

Dengan demikian, besar kemungkinan BSU Rp600 ribu tidak akan cair lagi pada sisa tahun 2025.

“Sampai sekarang belum ada kebijakan baru terkait BSU tahap kedua. Bisa disimpulkan program tersebut belum ada untuk tahun ini,” jelas Yassierli.

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU senilai Rp600 ribu pada periode Juni dan Juli 2025. Bantuan tersebut menyasar pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Namun hingga memasuki semester kedua, tidak ada keputusan lanjutan mengenai penyaluran gelombang berikutnya.

Fakta Terbaru BSU BPJS Ketenagakerjaan November 2025

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa subsidi upah masih menjadi bagian dari program perlindungan ekonomi nasional.

Namun, realisasi pencairannya masih menunggu persetujuan dan arahan langsung Presiden, terutama setelah evaluasi pelaksanaan tahap pertama pada pertengahan tahun.

Berikut tiga poin penting yang perlu diketahui terkait kabar BSU Rp600 ribu bulan November 2025:

  • Belum ada jadwal resmi pencairan. Pemerintah belum menetapkan tanggal distribusi bantuan tahap kedua.
  • Tidak ada kebijakan baru dari Presiden. Hingga kini, belum ada instruksi lanjutan terkait program BSU 2025.
  • Pencairan terakhir terjadi pada Agustus 2025. Setelah periode tersebut, belum ada penerima baru yang diverifikasi oleh Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Bagi yang ingin memastikan apakah namanya masuk daftar penerima BSU, ada dua cara resmi yang bisa dilakukan:

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id
  • Masukkan data diri: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
  • Isi kode keamanan dan klik Cek Status
  • Jika lolos verifikasi, akan muncul notifikasi penerima dan informasi bank penyalur (BRI, Mandiri, BNI, BTN, BSI, atau PT Pos Indonesia)

2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Unduh dan login ke aplikasi JMO
  • Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Aplikasi akan menampilkan status penerimaan BSU, termasuk informasi rekening dan tahap penyaluran
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul keterangan bahwa pengguna belum memenuhi syara
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter