INFOTANGERANG.ID- Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuka portal pendaftaran mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk Program Makan Bergizi Gratis atau dapur MBG mulai Senin (3/11/2025) pukul 17.00 WIB.

Portal tersebut sebelumnya sempat ditutup sementara guna melakukan proses monitoring dan evaluasi terhadap seluruh usulan mitra yang masuk.

Setelah proses analisis rampung, pendaftaran kembali dibukapada laman https://mitra.bgn.go.id/ untuk masyarakat dan lembaga yang ingin menjadi bagian dari dapur MBG di berbagai wilayah di Indonesia.

“Kami telah menyelesaikan analisis dan evaluasi terhadap seluruh calon mitra sebelumnya. Semua SPPG yang tidak menunjukkan perkembangan kami hapus dari sistem,” ujar Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dalam siaran pers, Senin (3/11).

Sony menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan secara ketat demi memastikan hanya mitra yang berkomitmen penuh yang akan diterima.

Ia juga menambahkan, SPPG yang tidak menunjukkan kemajuan dalam 45 hari akan dihapus otomatis dari daftar calon mitra.

“Harapan kami, para calon mitra benar-benar serius membangun SPPG dan mendukung penuh pelaksanaan Program MBG,” tegasnya.

BGN juga mengingatkan calon pendaftar untuk memperhatikan kuota wilayah sebelum memilih lokasi dapur.

Beberapa daerah disebut sudah mencapai batas maksimal penerimaan SPPG.

“Silakan mendaftar di kecamatan yang masih memiliki sisa kuota. Data kuota bisa langsung dicek di portal pendaftaran,” tambah Sony.

Hingga 3 November 2025, tercatat 14.004 dapur SPPG sudah aktif di 38 provinsi di seluruh Indonesia.

Cara Daftar Jadi Mitra Pengelolaan Dapur MBG

Bagi Anda yang ingin bergabung sebagai pengelola dapur SPPG dalam Program MBG, proses pendaftarannya kini dilakukan secara daring melalui portal resmi mitra.bgn.go.id.

Calon mitra wajib membuat akun, melengkapi formulir data diri dan usaha, mengunggah dokumen pendukung, serta mengajukan pendaftaran secara online.

Setelah pengajuan diterima, Badan Gizi Nasional (BGN) akan melakukan proses verifikasi dan survei lapangan sebelum memberikan persetujuan lokasi dapur.

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buat akun baru.

Kunjungi portal resmi mitra.bgn.go.id, lalu daftar menggunakan alamat email aktif.

2. Masuk ke sistem dan isi formulir pendaftaran.

Setelah akun diverifikasi, login kembali dan lengkapi formulir sesuai jenis kerja sama yang ingin diajukan.

3. Lengkapi data diri dan kontak.

Isi informasi seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat email, tipe instansi (CV, PT, koperasi, yayasan, dan sebagainya), serta data usaha lainnya.

4. Unggah dokumen pendukung.

Lampirkan berkas yang dibutuhkan, termasuk profil usaha dan proposal kerja sama.

5. Kirim pengajuan.

Setelah memastikan semua data dan dokumen terisi dengan benar, klik Ajukan Pendaftaran untuk mengirim permohonan.

6. Proses verifikasi oleh BGN.

Tim BGN akan memeriksa kelengkapan data dan keabsahan dokumen calon mitra.

7. Pengajuan lokasi dapur.

Jika lolos tahap awal, Anda akan diminta menandai titik dapur SPPG di peta virtual serta melengkapi data lokasi pendukung lainnya.

Dokumen pendukung yang umumnya diperlukan:

  • Legalitas usaha (CV, PT, Koperasi, Yayasan, atau bentuk lainnya)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat izin usaha
  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
  • Sertifikasi halal atau izin edar BPOM (bila ada)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Domisili Usaha
  • Proposal kerja sama

Dokumen tambahan lain yang mungkin diminta oleh BGN sesuai kebutuhan verifikasi

Jukni Terbaru Dapur MBG, Maksimal Produksi 2.500 Porsi Sehari

Seiring dibukanya kembali portal pendaftaran, BGN juga menerbitkan regulasi baru terkait kapasitas dapur MBG.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025, setiap dapur hanya diperbolehkan memproduksi maksimal 2.500 porsi makanan per hari.

Rinciannya, 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Namun, kapasitas ini masih bisa ditingkatkan menjadi 3.000 porsi per hari, apabila dapur memiliki juru masak bersertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Dalam hal ini, peningkatan jumlah penerima manfaat diprioritaskan untuk kelompok rentan, terutama ibu hamil dan balita.

“Kebijakan ini dibuat agar setiap SPPG beroperasi sesuai kapasitas fasilitas dan SDM yang dimiliki, sambil tetap menjaga mutu dan keamanan pangan,” jelas Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/10/2025).

Pemerintah Rampungkan Regulasi Pendukung Program MBG

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan sejumlah regulasi utama untuk mendukung Program MBG sudah tuntas.

Dalam rapat koordinasi di Jakarta, ia menyebut bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG telah rampung dan segera diterbitkan.

Selain itu, pemerintah juga telah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG, yang mengatur mekanisme penyelenggaraan, pengawasan, dan sistem pelaksanaannya.

“Tim koordinasi sudah siap, Perpres tata kelola juga sudah selesai. Tinggal satu lagi, Perpres tentang struktur organisasi dan tata kerja BGN. Kami targetkan selesai dalam beberapa hari,” ujar Zulhas, Selasa (28/10/2025).

Ia menambahkan, setelah seluruh regulasi rampung, pemerintah akan membentuk tim pelaksana harian yang bertugas memantau dan mengevaluasi pelaksanaan MBG setiap hari.

“Setelah tim terbentuk, kami akan pantau langsung pelaksanaannya. Kalau target 82,9 juta penerima belum tercapai, kami akan evaluasi di mana masalahnya,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter