INFOTANGERANG.ID- Pemerintah tengah menyiapkan program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan untuk membantu jutaan masyarakat yang kesulitan membayar iuran.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta lama yang kini sudah masuk dalam kategori penerima bantuan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa langkah pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan 2025 ini dilakukan agar peserta yang telah beralih status tidak terus terbebani utang lama.

“Pemutihan itu intinya untuk peserta yang dulunya mandiri, lalu menunggak, padahal kini sudah pindah ke PBI atau dibayari pemerintah daerah. Nah, tunggakan itu akan dihapus,” ujar Ghufron.

Namun, Ghufron menegaskan bahwa pemutihan ini tidak berlaku otomatis untuk semua peserta, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi kriteria tertentu.

4 Kriteria Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan

Ada empat kelompok peserta yang berhak mengikuti program pemutihan ini:

  1. Peserta yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  2. Peserta dari kalangan tidak mampu berdasarkan verifikasi resmi.
  3. Peserta PBPU (mandiri) dan BP yang datanya telah diverifikasi pemerintah daerah.
  4. Peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemutihan hanya berlaku maksimal untuk 24 bulan tunggakan atau setara dua tahun, dan penerima wajib terdaftar dalam DTSEN agar program ini tepat sasaran.

“Harus masuk DTSEN dan benar-benar tergolong miskin atau tidak mampu,” tegas Ghufron.

Nominal Tunggakan yang Akan Dihapus Bisa Capai Rp10 Triliun

BPJS Kesehatan kini sedang menghitung total nilai tunggakan yang berpotensi dihapuskan. Dari data awal, jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp 10 triliun.

Meski nilainya besar, Ghufron memastikan langkah ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan BPJS Kesehatan karena akan dicatat sebagai write-off administratif atau penutupan buku.

“Tidak akan berdampak pada keuangan BPJS, asalkan penerimanya tepat sasaran,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan dalam APBN 2026.

Namun, dana tersebut bukan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan untuk memperkuat operasional dan pelayanan BPJS sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Tambahan anggaran Rp20 triliun itu terpisah dengan pemutihan. Itu untuk kebutuhan operasional tahun 2026,” jelas Ghufron.

Dengan tambahan tersebut, total anggaran BPJS Kesehatan tahun depan naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun.

Kebijakan pemutihan ini, kata Ghufron, tidak bersifat massal dan hanya dilakukan satu kali. Tujuannya agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan bisa kembali aktif sebagai peserta BPJS tanpa terbebani tunggakan lama.

“Negara hadir agar peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan. Tapi jangan disalahgunakan — yang mampu tetap wajib bayar,” tegasnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter