INFOTANGERANG.ID- Setelah cukup lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penipuan, tim gabungan dari Kejati Banten bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal akhirnya berhasil diungkap.

Penangkapan Mohammad Fauzan, terpidana kasus penipuan yang sempat melarikan diri ini dilakukan di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Selasa 11 November 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa sebelumnya Fauzan sempat dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak tinggal diam dan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tertanggal 15 Desember 2022, Mahkamah menyatakan Mohammad Fauzan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama,” ujar Rangga dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

Dengan keputusan tersebut, Fauzan dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan JPU.

Rangga menambahkan, selama proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga operasi berjalan lancar tanpa hambatan.

Setelah diamankan, Fauzan langsung diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum lanjutan.

“Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang dan menjalani masa pidananya di Lapas Pemuda Kota Tangerang,” tutup Rangga.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan aparat kejaksaan dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari putusan pengadilan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter