INFOTANGERANG.ID- Sejumlah dokumen lama yang selama ini dipakai sebagai bukti kepemilikan tanah adat dipastikan tidak lagi berlaku mulai Februari 2026.

Ketentuan ini bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur tentang hak atas tanah, hak pengelolaan, hingga pendaftaran tanah.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa sertifikat atau surat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dibatalkan atau diganti kecuali melalui putusan pengadilan.

Konsekuensinya, berbagai bentuk surat tanah adat, seperti girik, akan kehilangan kekuatan hukumnya begitu seluruh bidang tanah di suatu kawasan selesai dipetakan dan diterbitkan sertifikatnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik otomatis gugur ketika suatu wilayah dinyatakan lengkap secara pertanahan.

“Begitu kawasan sudah lengkap, sudah dipetakan siapa pemiliknya dan sudah ada sertifikatnya, maka girik tidak berlaku lagi,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Meski begitu, girik atau bukti tanah adat masih bisa dipertimbangkan sebagai alat bukti bila ditemukan cacat administrasi dan kasusnya muncul dalam waktu kurang dari lima tahun sejak penerbitan sertifikat.

Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

surat tanah
Contoh surat tanah yang tidak berlaku mulai Februari 2026

Selain girik, sejumlah dokumen kepemilikan tanah berbasis adat lainnya juga akan dihapus sebagai alas hak.

Dokumen tersebut hanya akan dianggap sebagai petunjuk lokasi, bukan bukti kepemilikan sah.

Mengacu dari Kompas.com yang diberitakan pada Oktober 2025, dokumen yang tidak berlaku lagi meliputi:

  • Petuk
  • Landrente
  • Girik
  • Letter C
  • Kekitir (tanda kepemilikan dan pajak tanah)
  • Pipil
  • Verponding Indonesia
  • Bukti adat lain sejenisnya

Kebijakan ini diterapkan karena dokumen adat rentan disalahgunakan dan sering memicu sengketa tanah.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran PN Kota Depok, Dindin Saripudin, menegaskan bahwa PP 18/2021 menyatakan bukti tanah adat hanya berfungsi sebagai petunjuk, bukan bukti hak.

Pemilik diberikan waktu lima tahun sejak aturan terbit untuk mendaftarkan tanahnya agar mendapatkan sertifikat resmi.

Batas waktu itu berakhir pada 2 Februari 2026, dan setelah tanggal tersebut seluruh bukti kepemilikan tanah adat resmi tidak berlaku lagi sebagai alas hak.

Setelah kebijakan berlaku penuh, hanya tiga jenis dokumen yang diakui sebagai dasar sah kepemilikan tanah, yaitu:

1. Akta Jual Beli (AJB)

2. Akta Waris

3. Akta Lelang

Pemilik tanah yang masih memegang dokumen adat dianjurkan untuk segera mendaftarkan dan memperbarui status tanahnya ke kantor pertanahan terdekat.

Untuk Pemilik Girik dan Dokumen Adat, Segera Tingkatkan ke SHM

Sebelumnya, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan dokumen adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, SHM merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat dan sulit dihapus dibandingkan hak-hak lain atas tanah.

Proses pengurusan sertifikat kini semakin mudah.
“Banyak kantor pertanahan yang buka layanan di hari Sabtu dan Minggu,” kata Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja.

Masyarakat juga dipersilakan mengurus perubahan dokumen tanah secara mandiri di kantor pertanahan tanpa harus menggunakan jasa perantara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter