INFOTANGERANG.ID- Rencana pembangunan PSEL Tangerang atau fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan kembali masuk tahap evaluasi pemerintah.
Langkah ini diambil setelah sebelumnya proyek kedua daerah dihentikan dan diarahkan agar terpusat di TPA Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa ketiga wilayah Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kabupaten Tangerang pada dasarnya memiliki kapasitas sampah yang cukup untuk membangun PSEL secara mandiri.
“Produksi sampah di masing-masing daerah sudah mencukupi untuk pembangkit listrik. Awalnya Kabupaten Tangerang yang paling siap, tapi jika Kota Tangerang dan Tangsel siap, tentu akan kita revisi,” kata Hanif saat ditemui di Tangerang, Selasa 25 November 2025.
Proyek PSEL Tangerang Harus Taat Perpres 109/2025
Hanif menegaskan bahwa seluruh proses yang sedang berjalan wajib kembali menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Proyek yang belum masuk tahap pembangunan atau belum memiliki kontrak BJPL harus dihentikan dan dievaluasi dari awal.
“Selama belum dibangun dan belum ada BJPL-nya, maka wajib diakhiri. Tidak boleh dilanjutkan,” ujarnya.
Pemerintah menilai kesiapan lokasi menjadi faktor utama. Dari penilaian tahap pertama, Kabupaten Tangerang dianggap paling memenuhi syarat baik dari sisi lahan maupun ketersediaan air. Sementara itu, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan masih perlu dinilai ulang jika ingin mengembangkan PSEL secara mandiri.
Hanif menyebut setiap inisiatif baru dari daerah akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat koordinasi bersama Menko Pangan sebelum tim verifikasi turun menilai kelayakan lapangannya.
Tangsel Klaim Sudah Siap Melanjutkan PSEL
Dari sisi pemerintah pusat, Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Perpres 108/2025 memberi ruang bagi Kota Tangerang Selatan untuk tetap melanjutkan pembangunan PSEL selama seluruh syarat teknis terpenuhi.
“PSEL Tangsel sebenarnya sudah siap dikerjakan. Secara teknis, kesiapan lahan dan kapasitas pengolahan sampah sudah bisa dipenuhi,” ujar Zulhas.
Pernyataan ini memunculkan harapan baru bagi Tangsel setelah proyek mereka sebelumnya dibatalkan oleh KLHK. Sebelumnya, Hanif telah mengumumkan pembatalan PSEL Tangerang dan Tangsel sesuai perintah Perpres 109/2025, yang menggantikan aturan sebelumnya dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2019.
Aturan baru tersebut menyebut bahwa seluruh proyek yang belum dibangun harus dihentikan. Pemerintah kemudian mengarahkan agar pengelolaan sampah kedua kota tersebut digabung dan
Evaluasi lanjutan akan menentukan apakah Kota Tangerang dan Tangsel dapat membangun PSEL sendiri atau tetap bergabung dalam skema regional di Jatiwaringin. Pemerintah pusat menunggu hasil verifikasi teknis dari tim Kementerian Lingkungan Hidup sebelum memberikan keputusan final.

