INFOTANGERANG.ID- PT Gowa Makassar Tourism Development atau GMTD menyesalkan aksi demonstrasi yang dilakukan sekelompok massa mengatasnamakan Solidaritas Mahasiswa Demokrasi (SOMASI) di depan Menara Matahari, Lippo Village, Tangerang, pada Jumat 5 Desember 2025.
Aksi tersebut membawa isu konflik agraria yang dikaitkan dengan mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dan kelompok usahanya.
GMTD menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus menilai bahwa demonstrasi tersebut keliru dan tidak berdasar.
Menurut perusahaan, langkah membawa isu ini ke jalanan justru bertentangan dengan semangat rule of law, perdamaian, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Perselisihan Lahan Sudah Dimenangkan GMTD di Seluruh Tingkat Pengadilan
Dalam pernyataan resmi, Direksi GMTD menekankan bahwa perkara lahan yang menjadi latar aksi demonstrasi telah tuntas melalui jalur hukum. Bahkan, seluruh tingkatan peradilan telah menyatakan GMTD sebagai pemilik sah atas lahan seluas 16,3 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
Rangkaian putusan tersebut meliputi:
- Putusan PN Makassar (2002)
- Putusan Pengadilan Tinggi Makassar (2002)
- Putusan Mahkamah Agung (2005)
- Putusan Peninjauan Kembali (2007)
Seluruhnya memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga menurut GMTD tidak ada ruang lagi untuk memperdebatkan status kepemilikan lahan tersebut di ranah publik.
Selain putusan-putusan pengadilan, pada 3 November 2025 Pengadilan Negeri Makassar juga melaksanakan eksekusi pengosongan yang menegaskan batas, lokasi, dan penguasaan sah lahan oleh GMTD.
Legalitas kepemilikan semakin kokoh dengan:
- Sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- PKKPR dari Kementerian Investasi/BKPM tertanggal 15 Oktober 2025
“Tekanan jalanan tidak bisa menggantikan putusan hukum. Kepemilikan sah tidak gugur hanya karena opini atau keributan publik,” tegas manajemen GMTD dalam pernyataannya.
Demonstrasi Dinilai Menyesatkan Publik
GMTD juga menyebut bahwa pihak-pihak yang mendorong aksi jalanan tersebut tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi yang menguatkan klaim mereka atas lahan di Tanjung Bunga. Karena itu, aksi demonstrasi diyakini hanya menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Perusahaan bahkan menyayangkan adanya upaya melibatkan kelompok mahasiswa untuk kepentingan tertentu melalui informasi yang tidak akurat.
Arahkan Demo ke Kantor Pemegang Saham Dinilai Tidak Tepat
GMTD menilai tidak relevan jika demonstrasi diarahkan ke kantor salah satu pemegang saham perusahaan.
Sebagai perusahaan publik yang sudah tercatat lebih dari 30 tahun di Bursa Efek Indonesia, pihaknya memiliki struktur kepemilikan yang tersebar, termasuk oleh:
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
- Pemerintah Kota Makassar
- Pemerintah Kabupaten Gowa
- Investor publik dan masyarakat
Meski menilai aksi tersebut tidak berdasar, GMTD memastikan tetap terbuka untuk berdialog selama dilakukan secara tertib, menghormati hukum, dan tidak melanggar prosedur resmi.
“Yang menentukan hak adalah fakta hukum, bukan demonstrasi,” tutup manajemen dalam pernyataannya, seraya mengajak seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan menghormati lembaga peradilan Indonesia

