INFOTANGERANG.ID- Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan non-tol.

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, serta Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang ini penting untuk menghindari kemacetan dan menjaga keselamatan para pengguna jalan, mengingat tingginya mobilitas masyarakat saat libur panjang akhir tahun.

“Periode libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan terjadi lonjakan pergerakan masyarakat, terutama pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Karena itu, perlu ada langkah pengaturan agar lalu lintas tetap lancar dan aman,” ujar Aan melalui keterangan resmi, Minggu (7/12/2025).

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan tol berlaku pada:

  • 19–20 Desember 2025 (00.00–24.00 waktu setempat)
  • 23–28 Desember 2025 (00.00–24.00 waktu setempat)
  • 2–4 Januari 2026 (00.00–24.00 waktu setempat)

Ruas tol yang terkena pembatasan mencakup:

Lampung – Sumatera Selatan: Bakauheni–Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung–Palembang

Jakarta – Banten: Jakarta–Tangerang–Merak

DKI Jakarta: Tol Sedyatmo, JORR, Dalam Kota

DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta–Bogor–Ciawi; Cigombong–Cibadak; Bekasi–Cawang–Kampung Melayu; Jakarta–Cikampek

Jawa Barat: Tol Cipularang, Cipali, Cikampek II Selatan, Cisumdawu, BORR

Jawa Tengah: Pejagan–Pemalang–Batang–Semarang; Semarang–Solo–Ngawi; Semarang–Demak; Yogyakarta–Solo

Jawa Timur: Surabaya–Gempol; Gempol–Malang; Surabaya–Gresik; Gempol–Pasuruan–Probolinggo; Probolinggo–Banyuwangi

Jadwal Pembatasan di Jalan Non-Tol

Pembatasan angkutan barang di jalan arteri/non-tol berlangsung pada:

  • 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
  • 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
  • 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)

Adapun ruas yang terdampak berada di:

Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali, mencakup jalur utama lintas provinsi dan jalur wisata yang kerap padat.

Jenis Truk yang Dibatasi

Pembatasan angkutan barang ini berlaku untuk:

  • Truk dengan tiga sumbu atau lebih
  • Truk dengan kereta gandengan atau tempelan
  • Truk pengangkut hasil tambang, galian, dan material bangunan

Jenis Angkutan yang Dikecualikan

Beberapa kendaraan masih diperbolehkan beroperasi, seperti pengangkut:

  • BBM/BBG
  • Uang
  • Hewan hidup dan pakan ternak
  • Pupuk
  • Barang kebutuhan pokok
  • Logistik penanganan bencana
  • Sepeda motor program mudik gratis

Namun, pengemudi wajib membawa surat muatan yang berisi keterangan pemilik barang, jenis muatan, tujuan pengiriman, serta alamat.

Dokumen tersebut harus ditempel jelas di kaca depan sebelah kiri.

Selain itu, apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional, kepolisian dapat melakukan rekayasa lalu lintas atau diskresi sesuai kebutuhan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter