INFOTANGERANG.ID- Layanan SIM Keliling Kota Tangerang dan Tangsel kembali hadir hari ini Senin 15 Desember 2025.

Simak jadwal lokasi, syarat perpanjangan SIM A & C, serta biaya resmi terbaru.

Layanan SIM Keliling Kota Tangerang dan Tangsel kembali beroperasi hari ini, Senin, 15 Desember 2025, untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.

Program ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika SIM sudah kedaluwarsa atau kamu ingin membuat SIM baru, proses tetap harus dilakukan langsung di kantor Satpas Polres sesuai domisili.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang dan Tangsel Hari Ini

Berikut daftar lokasi SIM Keliling yang bisa kamu datangi hari ini:

Kota Tangerang

Plaza Shinta Mall Cimone Karawaci: 08.00 – 13.00 WIB

Ruko WOM Finance Pasar Baru: 08.00 – 13.00 WIB

Tangsel

Pamulang Square: 08.00 – 13.00 WIB

ITC BSD: 08.00 – 13.00 WIB Lanjut 15.00 – 16.30 WIB

Tips penting: Datang lebih awal sangat disarankan karena kuota antrean dibatasi setiap hari demi menjaga kelancaran dan kenyamanan pelayanan.

Syarat Perpanjangan SIM Terbaru 2025

Pastikan seluruh dokumen berikut sudah kamu siapkan sebelum datang ke lokasi SIM Keliling:

  • Fotokopi KTP (WNA wajib melampirkan dokumen keimigrasian)
  • Formulir perpanjangan SIM (tersedia di lokasi atau online)
  • Bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan
  • Surat keterangan sehat jasmani & rohani
  • Hasil tes psikologi
  • Fotokopi izin kerja dari Kemenaker (khusus Tenaga Kerja Asing)

Biaya Resmi Perpanjangan SIM 2025

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:

  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM A Umum / SIM BI / SIM BII: Rp 120.000

Biaya di atas belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi jika dilakukan di lokasi.

Alur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Agar proses berjalan cepat dan tanpa hambatan, ikuti alur berikut:

Lengkapi Surat Sehat & Psikotes
Pastikan hasil pemeriksaan sudah tersedia sebelum mendaftar.

Isi Formulir dan Lakukan Pembayaran
Formulir bisa diambil langsung atau diunduh secara online.

Serahkan Berkas & Ambil Nomor Antrean
Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.

Proses Identifikasi
Meliputi foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Kota Tangerang dan Tangsel, masyarakat bisa memperpanjang SIM tanpa harus antre lama di kantor polisi. Praktis, hemat waktu, dan tetap resmi.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter