INFOTANGERANG.ID- Pemerintah resmi menerapkan sistem WFA saat libur Nataru 2025/2026 atau kerja dari mana saja atau work from anywhere pada 29–31 Desember 2025.
Kebijakan ini diterapkan selama periode tersebut guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFA saat libur Nataru 2025/2026 tidak boleh merugikan pekerja.
Perusahaan dilarang memotong upah maupun jatah cuti tahunan pegawai selama kebijakan tersebut dijalankan.
“Kami mengimbau agar WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan kewajibannya dan berhak menerima upah sebagaimana bekerja di kantor,” ujar Yassierli di Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.
WFA Saat Libur Nataru 2025/2026 Tetap Harus Produktif
Meski bekerja secara fleksibel, Yassierli mengingatkan agar produktivitas tetap menjadi prioritas. Ia meminta perusahaan mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar kinerja pegawai tetap optimal selama WFA berlangsung.
“Pengaturan jam kerja dan pengawasan selama WFA kami imbau diatur oleh masing-masing perusahaan agar produktivitas tetap terjaga,” tegasnya.
Imbauan WFA ini ditujukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur Natal 25–26 Desember 2025 yang berdekatan dengan akhir pekan dan pergantian tahun. Dengan fleksibilitas kerja, diharapkan arus perjalanan lebih merata dan aktivitas ekonomi tetap berjalan.
Pemerintah juga tengah menyiapkan surat edaran resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Ketentuan WFA direncanakan berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan atau industri,” jelas Yassierli.

