INFOTANGERANG.ID- Warga Kota Tangerang kembali bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Kota Tangerang hari ini, Rabu 24 Desember 2025, untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Namun perlu diperhatikan, operasional SIM Keliling hanya berlangsung hingga pukul 13.00 WIB.
Masyarakat disarankan datang lebih pagi ke SIM Keliling Kota Tangerang agar tidak terjebak antrean panjang dan kehabisan kuota pelayanan.
Kenapa SIM Aktif Sangat Penting di 2025?
Memiliki SIM yang masih berlaku kini semakin krusial seiring penerapan sistem poin pelanggaran lalu lintas. SIM yang kedaluwarsa tidak hanya dianggap tidak sah, tetapi juga dapat berdampak pada:
- Sanksi tilang
- Pengurangan poin pelanggaran
- Risiko pembekuan SIM
- Perlu diketahui, SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang di SIM Keliling. Pemohon wajib membuat SIM baru langsung di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025
Mengacu pada ketentuan resmi Polri, berikut tarif perpanjangan SIM yang berlaku secara nasional:
- SIM A: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Biaya tersebut merupakan tarif resmi dan sudah mencakup komponen administrasi yang ditetapkan pemerintah.
Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Hari Ini
Rabu, 24 Desember 2025 | Pukul 08.00–13.00 WIB
- Pasar Laris Taman Cibodas
- IKEA Alam Sutera
Pemilihan lokasi ini bertujuan memudahkan warga dari wilayah utara hingga selatan Kota Tangerang agar dapat memperpanjang SIM dengan lebih praktis.
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Agar proses berjalan cepat dan lancar, siapkan dokumen berikut:
- Bukti pendaftaran online (atau isi formulir langsung di lokasi)
- Fotokopi KTP (KITAS/KITAP untuk WNA)
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
- Hasil tes psikologi atau tes keterampilan mengemudi
- Khusus TKA: fotokopi izin kerja dari Kemenaker
Alur Perpanjangan SIM Keliling Kota Tangerang
Berikut tahapan yang akan dilalui pemohon di lokasi:
- Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
- Melakukan pendaftaran dan pembayaran sesuai jenis SIM
- Mengambil nomor antrean dan formulir
- Mengisi formulir dan menyerahkannya ke petugas
- Verifikasi data, perekaman biometrik, foto, dan tanda tangan digital
- SIM dicetak dan langsung diserahkan kepada pemohon

