INFOTANGERANG,ID- Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2026.
Kabar kenaikan UMP Banten 2026 ini menjadi angin segar bagi para pekerja, setelah upah minimum diputuskan naik 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya.
Dengan kenaikan sebesar Rp 195.762, UMP Banten 2026 berada di angka Rp 3.100.881.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026.
Dalam dokumen resmi itu disebutkan bahwa besaran UMP Banten 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait.
Pengumuman Resmi dan Dasar Hukum UMP Banten 2026
Keputusan kenaikan UMP ini juga telah diumumkan melalui akun Instagram resmi @disnakertransprovbanten, bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2026.
Penyesuaian upah minimum tahun depan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menegaskan formula perhitungan upah minimum tetap menggunakan rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa).
Namun, terdapat perubahan penting pada nilai alfa, yang kini berada di rentang 0,5 hingga 0,9, lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyeimbangkan kepentingan dunia usaha dan pekerja, sekaligus memastikan pemenuhan kebutuhan hidup layak secara proporsional.
Daftar Lengkap UMK Banten 2026
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan UMK untuk seluruh kabupaten dan kota di Banten. Berikut rinciannya:
- Kabupaten Pandeglang: naik 4,79% menjadi Rp 3.360.078
- Kabupaten Lebak: naik 4,97% menjadi Rp 3.330.010
- Kabupaten Tangerang: naik 6,31% menjadi Rp 5.210.377
- Kabupaten Serang: naik 6,61% menjadi Rp 5.178.521
- Kota Tangerang: naik 6,50% menjadi Rp 5.399.405
- Kota Cilegon: naik 6,67% menjadi Rp 5.469.922
- Kota Serang: naik 5,61% menjadi Rp 4.665.927
- Kota Tangerang Selatan: naik 5,50% menjadi Rp 5.247.870
Dari daftar tersebut, Kota Cilegon kembali menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Banten pada 2026.
Dampak bagi Pekerja dan Perusahaan Atas Kenaikan UMP Banten 2026
Kenaikan UMP dan UMK Banten 2026 diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya dialog dan kesepakatan bipartit bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, yang pengupahannya tidak lagi mengacu pada upah minimum.
Dengan keputusan ini, Banten menjadi salah satu provinsi yang mencatatkan kenaikan upah cukup signifikan menjelang 2026.

