INFOTANGERANG.ID- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil genap kendaraan selama cuti bersama Natal 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat yang memanfaatkan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor tidak diterapkan pada hari cuti bersama Natal 2025.
“Untuk hari ini ganjil genap ditiadakan. Begitu juga pada tanggal 1 Januari 2026,” ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Cuti Bersama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Meski ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta tetap melakukan antisipasi kepadatan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di sejumlah titik rawan kemacetan.
Kawasan Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, menjadi salah satu fokus pengaturan lalu lintas karena tingginya minat masyarakat berwisata saat libur panjang.
“Penerapannya bersifat situasional. Pagi hari bisa saja satu arah masuk ke Ragunan, sementara sore hari akan disesuaikan kembali dengan kondisi di lapangan,” jelas Syafrin.
Pemantauan Intensif di Destinasi Wisata Jakarta
Dishub DKI Jakarta bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait akan melakukan pemantauan lalu lintas secara intensif selama cuti bersama Natal 2025.
Jika terjadi peningkatan volume kendaraan yang signifikan, rekayasa lalu lintas akan segera diberlakukan untuk mencegah kemacetan panjang.
Tak hanya Ragunan, manajemen lalu lintas juga disiapkan di berbagai destinasi wisata favorit warga, seperti Monumen Nasional (Monas), Ancol, Pantai Indah Kapuk (PIK), Setu Babakan, Kota Tua, hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dishub mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi arahan petugas di lapangan dan mempertimbangkan waktu perjalanan agar aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru tetap aman dan nyaman.

